Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin membuka peluang pembahasan usulan Badan Pengawas Pemilu terkait pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat sistem penegakan hukum kepemiluan pada masa mendatang.
Zulfikar menilai pendekatan penanganan pelanggaran pemilu ke depan perlu diarahkan tidak hanya melalui instrumen pidana, tetapi juga melalui mekanisme administratif yang lebih efektif.
“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu mengubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu, dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar dikutip dari keterangan pada Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, usulan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan bersama berbagai pihak dalam proses penyusunan maupun revisi UU Pemilu. Menurutnya, DPR akan membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari formulasi yang tepat terkait mekanisme penerapan sanksi tersebut.
“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” kata Zulfikar.
Bawaslu Usulkan Sanksi Lebih Berat
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar revisi UU Pemilu memuat pengaturan sanksi yang lebih tegas terhadap praktik politik uang. Salah satu usulan yang diajukan ialah memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu.
Menurut Herwyn, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang seharusnya tidak hanya dikenai sanksi diskualifikasi pada kontestasi berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu atau pilkada berikutnya sebagai bentuk efek jera.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk Pilkada,” kata dia
Selain sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya, Herwyn juga mengusulkan penerapan sanksi kuratif berupa pembatalan hasil perolehan suara, yang kemudian dilanjutkan dengan langkah restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang.
Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Di sisi lain, Herwyn juga mengusulkan perubahan mekanisme pembuktian pelanggaran administrasi politik uang. Ia menilai syarat pembuktian yang selama ini mengacu pada unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terlalu berat untuk diterapkan.
Menurutnya, unsur “masif” dalam praktik sering kali sulit dibuktikan, sehingga banyak dugaan politik uang tidak dapat diproses secara maksimal. Karena itu, praktik politik uang dalam skala terbatas pun dinilai seharusnya sudah cukup menjadi dasar pembatalan perolehan suara peserta pemilu yang terbukti melanggar.
Dengan berbagai usulan tersebut, revisi UU Pemilu diperkirakan akan menjadi ruang pembahasan penting terkait penguatan integritas pemilu dan efektivitas penindakan pelanggaran politik uang di Indonesia.





Comments are closed.