Thu,10 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Menilik Paspor Perjalanan Haji di Tahun 1959

Menilik Paspor Perjalanan Haji di Tahun 1959

menilik-paspor-perjalanan-haji-di-tahun-1959
Menilik Paspor Perjalanan Haji di Tahun 1959
service

Pada tahun 1959, meski telah tersedia pilihan transportasi udara untuk melakukan perjalanan haji, tapi banyak jamaah haji dari Indonesia masih menggunakan kapal sebagai sarana transportasi untuk menuju ke Saudi Arabia. Pada masa itu, belum tersedia armada kapal laut atau pesiar berkecepatan tinggi seperti di masa kini. 
Kapal-kapal yang mengangkut jamaah haji tersebut, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok, yang pada perkembangannya juga berangkat dari Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Palembang.

Tercatat, dalam kurun waktu 1950 – 1960-an Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI) dalam penyelenggaraan ibadah haji, diawali pada era Menteri Agama RIS KHA Wahid Hasyim pada tanggal 6 Februari 1950.

Kemudian Yayasan PHI dengan dukungan pemerintah melalui Menteri Agama KH Masjkur pada tahun 1953 mendirikan PT Maskapai Pelayaran Muslimin Indonesia (MUSI). Perusahaan pelayaran ini beroperasi sampai tahun 1959.

Paspor Perjalanan Haji
Jamaah haji yang melakukan perjalanan haji, baik yang melalui jalur darat ataupun laut, wajib membawa paspor perjalanan haji. Contoh dokumen paspor perjalanan haji di era tersebut, ditemukan dari salah satu tokoh NU di Pekalongan, KH Syu’bi Alwi.

Kiai Syu’bi berangkat haji pada tahun 1959 M atau 1378 H. Paspor yang dimilikinya, memiliki sampul berlatar belakang warna merah dengan dihiasi gambar burung garuda dan tulisan dengan huruf kapital: Pas Perdjalanan Hadji Republik Indonesia. Kemudian, ketika membuka isinya ada stempel PT Maskapai Pelajaran Muslimin Indonesia (PT MUSI) beserta tahun pemberangkatan.

Halaman berikutnya berisi sejumlah informasi yang perlu diperhatikan oleh jamaah haji, di antaranya paspor tersebut mesti disampaikan ke beberapa pihak untuk diperiksa, ditandatangani, dan dicap. Beberapa pihak berwajib tersebut yakni Syahbandar Pelabuhan, Kedutaan Republik Indonesia, pada saat tiba dan akan meninggalkan Jeddah.

Adapun kapal yang ditumpangi Kiai Syu’bi dari Jakarta ke Jeddah yaitu SS Koan Maru. Penumpang kapal ini wajib memberikan keterangan lengkap, berupa pas foto, nama, jenis kelamin, umur, pekerjaan, alamat, serta keterangan lain-lain seperti bentuk muka, mata, rambut, bangun tubuh, tinggi, tanda-tanda istimewa. Hal tersebut termaktub pada isi paspor.

Selain itu, juga disertakan sebuah perjanjian atau wasiat dari sang pemegang paspor, manakala dalam perjalanan ia meninggal dunia. Pada paspor milik Kiai Syu’bi, yang kala itu berusia 39 tahun, tertulis dengan kalimat sebagai berikut:

Pemegang pas hadji ini menerangkan, bahwa apabila ia meninggal dunia dalam perdjalanannja, uang dan harta benda jang ada padanja diserahkan temannja seperdjalanan/ahliwarisnja bernama: … Untuk kemudian bilamana tidak ada ahliwarisnja jang ikut, diserahkan barang-barang itu kepada ahliwarisnja, atau atas nama ahliwarisnja pemegang pas hadji ini, bernama: Failasuf tinggal di Pekadjangan Pekalongan,”

Yang tidak kalah penting, dalam paspor perjalanan haji tersebut juga terdapat informasi tentang kesehatan. Yakni bahwa apabila sampai di Jeddah, Madinah, dan Mekkah, di sana telah disiagakan Rombongan Kesehatan Indonesia (RKI) untuk mengobati orang-orang yang sakit, dengan percuma atau tidak dipungut pembayaran.

Demikianlah, gambaran paspor perjalanan haji pada tahun 1959. Tentu, bentuk paspor antara penumpang pesawat dengan kapal ini tidak jauh berbeda. Hanya saja, yang membedakan antara keduanya, adalah pada saat tiba di Jeddah, penumpang kapal akan melapor dan diperiksa oleh syahbandar pelabuhan. Sedangkan jamaah haji yang menggunakan pesawat, akan diperiksa ketika sampai di Bandara Internasional Jeddah.

Ajie Najmuddin, Pemerhati Sejarah Pesantren dan NU
 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.