Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Kajian Hadits: Batas Taat kepada Orang Tua dalam Islam

Kajian Hadits: Batas Taat kepada Orang Tua dalam Islam

kajian-hadits:-batas-taat-kepada-orang-tua-dalam-islam
Kajian Hadits: Batas Taat kepada Orang Tua dalam Islam
service

Sebagian masyarakat, bahkan tidak sedikit dari kita, masih belum memahami secara utuh batas ketaatan seorang anak kepada orang tua. Akibatnya, penilaian terhadap seseorang sering kali menjadi sangat subjektif. Ketika seorang anak tidak menuruti semua keinginan orang tuanya, ia langsung dicap durhaka tanpa melihat duduk persoalan secara proporsional.

Padahal, Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan batasan yang jelas mengenai konsep birrul walidain dan ketaatan kepada orang tua. Islam memang memerintahkan anak untuk menghormati, memuliakan, dan menaati orang tua. Namun, ketaatan tersebut tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam hal ini, menarik untuk mencermati sabda Rasulullah saw berikut:

رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ

Artinya, “Rida Tuhan terletak pada rida orang tua, dan murka Tuhan terletak pada murka orang tua.” (HR. Tirmidzi).

Lebih lanjut, dalam riwayat lain ditegaskan bahwa ketaatan kepada mereka merupakan manifestasi langsung dari ketaatan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Rasulullah saw bersabda:

طَاعَةُ اللَّهِ طَاعَةُ الْوَالِدِ، وَمَعْصِيَةُ اللَّهِ مَعْصِيَةُ الْوَالِدِ

​​​​​​​Artinya, “Ketaatan kepada Allah adalah (dengan) menaati orang tua, dan maksiat kepada Allah adalah (dengan) bermaksiat kepada orang tua.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath)

​​​​​​​Meski kedua hadits tersebut menggunakan lafaz mudzakkar atau bentuk laki-laki pada kata al-walid, tetapi cakupannya juga meliputi ibu. Dengan demikian, kewajiban berbakti dan menaati berlaku kepada kedua orang tua sekaligus.

​​​​​​​Kemudian mengapa ridha Allah disandarkan pada ridha orang tua? Syekh Abdul Ra’uf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa hal tersebut karena Allah sendiri yang memerintahkan manusia untuk menghormati dan menaati orang tua.

Dengan kata lain, memuliakan orang tua sejatinya merupakan bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah swt. Ia menjelaskan:

لأنه تعالى أمر أن يطاع الأب ويكرم فمن امتثل أمر الله فقد بر الله وأكرمه وعظمه فرضى عنه ومن خالف أمره غضب عليه

​​​​​​​
Artinya, “Karena Allah Ta’ala memerintahkan agar ayah ditaati dan dimuliakan. Maka barangsiapa yang menjalankan perintah Allah tersebut, sungguh ia telah berbakti kepada Allah, memuliakan-Nya, dan mengagungkan-Nya, sehingga Allah rida kepadanya. Dan barangsiapa yang menyalahi perintah-Nya, maka Allah murka kepadanya.” (Abdul Rauf al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1356], jilid IV, halaman 33).

Meski begitu, ketaatan kepada orang tua tetap harus dalam koridor syariat. Artinya wajib mematuhi segala yang perintah orang tua selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi saw bahwa ketaatan kepada makhluk termasuk orang tua tidak boleh dalam hal kemaksiatan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Rasulullah bersabda;

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

​​​​​​​Artinya; “Tidak ada ketaatan pada manusia dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. At-Tirmidzi)

​​​​​​​Batasan ini juga dipertegas dalam Al-Qur’an, bahwa jika orang tua memaksa untuk menyekutukan Allah, maka anak wajib menolak perintah tersebut tanpa harus memutus hubungan baik:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًاۗ وَاِنْ جَاهَدٰكَ لِتُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَاۗ

Artinya; “Kami telah mewasiatkan (kepada) manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya. Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, janganlah engkau patuhi keduanya.” (QS. Al-‘Ankabut · Ayat 8)

Berdasarkan ayat dan hadits tersebut, para ulama menjelaskan bahwa durhaka kepada orang tua bukan berarti menolak seluruh perintah mereka secara mutlak. Durhaka adalah menolak perintah orang tua yang tidak mengandung unsur maksiat atau dosa.

Ia mengatakan:

و«عقوق الوالدين»: عصيان أمرهما وتركُ خدمتهما، فكلُّ أمرٍ يأمر به الأب أو الأم الولدَ واجبٌ على الولد الإتيانُ بذلك الأمر إن لم يكن فيه إثمٌ، مثل أن يأمر الأب أو الأم الولد بالسرقة أو قتلِ أحدٍ أو شتمه وما أشبه ذلك، فلا يجوز الإتيان بهذا الأمر؛ لأنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.

​​​​​​​
Artinya, “Dan ‘Durhaka kepada orang tua’ adalah membangkang perintah keduanya dan meninggalkan pelayanan kepada keduanya. Maka setiap perkara yang diperintahkan oleh ayah atau ibu kepada anaknya, wajib bagi anak untuk melakukannya selama di dalamnya tidak mengandung dosa.

Seperti halnya jika ayah atau ibu menyuruh anak untuk mencuri, membunuh seseorang, mencaci maki, atau semisalnya, maka tidak boleh melakukan perintah tersebut; karena tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (al-Mafatahih fi Syarhil Mashabih, [Kuwait, Darul Nawadir: 2012], jilid I, halaman 137).

Dalam kehidupan sehari-hari, batasan ini sering kali muncul dalam berbagai persoalan yang kompleks. Misalnya, ketika orang tua memerintahkan anak memutus tali silaturahmi karena konflik keluarga atau dendam pribadi, maka anak tidak wajib menaatinya karena memutus silaturahmi dilarang dalam agama.

Demikian pula ketika orang tua melarang anak menutup aurat, meninggalkan salat, atau memerintahkan tindakan kriminal seperti mencuri, menipu, memalsukan dokumen, dan korupsi. Dalam kondisi semacam ini, anak tidak diperbolehkan mengikuti perintah tersebut.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah meskipun isi perintahnya ditolak, cara menolaknya harus tetap dilakukan dengan tutur kata yang lembut dan sikap yang penuh hormat, sehingga penolakan tersebut tidak berubah menjadi sikap tidak beradab.

​​​​​​​Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Islam menempatkan ketaatan kepada orang tua sebagai kewajiban yang sangat agung. Namun, ketaatan itu bukanlah ketaatan tanpa batas. Selama perintah orang tua tidak bertentangan dengan syariat, maka anak wajib mematuhinya.

​​​​​​​Sebaliknya, apabila perintah tersebut mengandung maksiat atau pelanggaran agama, maka anak tidak boleh menaatinya. Meski demikian, penolakan tetap harus dilakukan dengan penuh adab, penghormatan, dan kelembutan. Sebab, menjaga kemuliaan orang tua tetap merupakan bagian penting dari ajaran Islam.

​​​​​​​Perlu dipahami pula bahwa hubungan anak dan orang tua dalam Islam bersifat dinamis sesuai kondisi, usia, dan tingkat kedewasaan anak. Pada masa anak-anak hingga remaja awal, ketika anak belum memiliki kematangan berpikir dan belum mandiri secara tanggung jawab, maka pola hubungan lebih bersifat instruktif. 

​​​​​​​Dalam fase ini, anak dituntut lebih banyak mengikuti arahan, didikan, dan keputusan orang tua sebagai bagian dari proses pembentukan karakter dan penjagaan kemaslahatan dirinya.

​​​​​​​Namun, ketika anak telah dewasa, mampu mempertimbangkan maslahat dan mudarat, memiliki tanggung jawab sendiri, bahkan telah berkeluarga, pola hubungan tersebut berkembang menjadi hubungan yang lebih dialogis dan penuh musyawarah. Dalam fase ini, orang tua tetap wajib dihormati dan dimuliakan, tetapi tidak seluruh pilihan hidup anak harus sepenuhnya berada di bawah kendali mereka.

​​​​​​​Misalnya, ketika seorang anak memilih jurusan pendidikan, pekerjaan, maupun pasangan hidup yang menurut pertimbangan yang baik baik dan tidak bertentangan dengan syariat, maka anak memiliki ruang untuk menentukan pilihan tersebut selama tetap menjaga adab, komunikasi yang baik, dan tidak menyakiti hati orang tua secara sengaja.

​​​​​​​Demikian pula dalam kehidupan rumah tangga, seorang anak yang telah menikah memiliki tanggung jawab baru terhadap pasangan dan anak-anaknya. Karena itu, keputusan-keputusan tertentu terkadang harus diambil berdasarkan kemaslahatan keluarganya sendiri, meskipun tidak selalu sesuai dengan keinginan orang tua. 

​​​​​​​Dalam kondisi seperti ini, Islam tetap menuntut anak menjaga penghormatan, meminta pertimbangan dengan baik, serta menghindari sikap kasar atau merendahkan orang tua.

Karena itu, relasi anak dan orang tua idealnya dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, saling memahami, dan saling menjaga kemaslahatan bersama. Anak tidak boleh bersikap kasar atau meremehkan orang tua atas nama kebebasan pribadi. 

Sebaliknya, orang tua juga perlu memahami kondisi, kemampuan, serta kebutuhan anak sesuai fase kehidupannya. Dengan demikian, nilai ketaatan dalam Islam tidak dipahami secara kaku, melainkan tetap berada dalam bingkai adab, kasih sayang, dan tuntunan syariat. Waallahu a’lam

———
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.