Fri,15 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Judi Online Jerat Anat Usia di Bawah 10 Tahun, KPAI: Perlu Kesadaran Bersama Lindungi Anak di Ranah Digital

Judi Online Jerat Anat Usia di Bawah 10 Tahun, KPAI: Perlu Kesadaran Bersama Lindungi Anak di Ranah Digital

judi-online-jerat-anat-usia-di-bawah-10-tahun,-kpai:-perlu-kesadaran-bersama-lindungi-anak-di-ranah-digital
Judi Online Jerat Anat Usia di Bawah 10 Tahun, KPAI: Perlu Kesadaran Bersama Lindungi Anak di Ranah Digital
service

Jakarta, NU Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online. Dari Jumlah itu, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan menyebut  bahwa situasi anak di ranah digital saat ini sudah masuk kategori darurat. 

Kebijakan Pemerintah melalui Komdigi memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) harus didukung semua pihak. 

“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau plaform digital berisiko tinggi,” kata Kawiyan kepada NU Online, Jumat (15/5/2026).

Kawiyan menyebut melalui PP Tunas, anak-anak hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar/pendidikan dan dalam pendampingan/pengawasan orang tua. 

“Dengan PP Tunas, Platform digital dilarang memberi akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun, dan menonaktifkan akun-akun mereka yang sudah ada,” tuturnya.

Kawiyan menyebut dengan demikian, tidak berarti setelah  diberlakukannya PP Tunas, otomatis anak-anak aman dari segala bentuk kejahatan digital. Diperlukan peran serta masyarakat, terutama orang tua yang memantau anak.

“Peran orang tua sangat strategis. Orang tua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literisi kepada anak-anak untuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua,” jelasnya.

Kawiyan juga meminta orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggaran platform.

“Hal itu dilakukan karena selain sesuai dengan PP Tunas juga demi kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya. 

Kawiyan menyadari meskipun PP Tunas punya peran sangat stretegis, tidak semua orang tua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. 

Banyak yang tidak memiliki kapasitas digital parenting, bankan banyak yang tidak tahu harus melakukan apa terkait aktivitas anak di ranah digital.

“Contoh sederhana banyak yang membiarkan anaknya berlama-lama di kamar dan asyik dengan gadget-nya tanpa ada kekhawatiran atau upaya memantau apa yang dilakukan anak,” ungkapnya.

Kawiyan berharap setelah diberlakukannya PP Tunas, perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital. Seluruh Kementerian dan Lembaga melakukan kampanye perlindungan anak di ranah digital. Para penyelenggara platform digital juga mematuhi seluruh kewajiban yang ada di PP Tunas. 

“Jangan sampai kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP TUNAS hanya kepatusan di atas kertas tetapi praktiknya belum melakukan banyak hal yang melindungi anak-anak,” pungkasnya.

Anak-anak rentan alami kejahatan di ranah digital 

Diakui Kawiyan, bahwa anak-anak masih mengalami ancaman serius berbagai kejahatan di ranah digital. bukan hanya judi online tetapi juga kejahatan laiannya seperti cyber grooming (pelecehan seksual berbasis daring) cyber bullying (perundungan siber) dan pornografi. 

“Bahkan, sebagaimana disampaikan oleh Densus 88 Anti Teror, ada 70 anak berusia antara 11 – 18 tahun ke bawah yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC),” imbuhnya. 

PPATK juga merilis ada 197.054 anak yang bermain judi online. Dari jumlah itu, 80.000 di antaranya berusia 10 tahun ke bawah.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut, hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Data ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan pada Rabu (13/05/2026).

“Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa,” kata Meutya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.