Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh admin, izin bertanya. Apa hukum makan suhsi bagi muslim, sementara dagingnya daging mentah? Penanya: (Abdul Hakim/Jawa Tengah)
Jawaban
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada NU Online. Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan kepada kita semua untuk terus beribadah kepada-Nya.
Sushi merupakan makanan khas Jepang yang pada umumnya terbuat dari nasi yang dibumbui cuka, kemudian dipadukan dengan berbagai lauk seperti ikan, makanan laut, telur, sayuran, maupun rumput laut (nori).
Daging yang digunakan dalam sushi umumnya berasal dari jenis ikan tertentu yang masuk kategori sushi grade, yakni ikan laut segar berkualitas tinggi seperti salmon, tuna, yellowtail (hamachi), cumi-cumi, dan makarel. Ikan-ikan tersebut diproses dengan penanganan khusus, seperti penyimpanan pada suhu sangat rendah untuk meminimalkan risiko parasit dan menjaga kualitasnya, serta ditangani secara higienis segera setelah ditangkap.
Lantas, bagaimana hukum memakan daging ikan mentah?
Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui bahwa secara garis besar dalam ajaran Islam makanan yang boleh dikonsumsi (halal) setidaknya memenuhi empat kriteria utama, yaitu: Halal secara zatnya, halal cara memperolehnya, halal dalam proses pengolahan dan penyajiannya, serta baik, sehat, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta‘ala:
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Artinya: “Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.” (QS. al-Mā’idah: 88).
Pada dasarnya, memakan daging ikan mentah hukumnya diperbolehkan. Bahkan ikan juga boleh dimakan dalam kondisi masih hidup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Wahab karya Imam Zakariya al-Anshari:
وَ حَلَّ «جَرَادٌ وَسَمَكٌ» أَيْ أَكْلُهُمَا وَبَلْعُهُمَا وَإِنْ لَمْ يُشْبِهْ الثَّانِي السَّمَكَ الْمَشْهُورَ كَكَلْبٍ وَخِنْزِيرٍ وَفَرَسٍ «فِي» حَالِ «حَيَاةٍ أَوْ مَوْتٍ» فِي الثَّلَاثَةِ وَلَوْ بِقَتْلِ مَجُوسِيٍّ
Artinya: “Dan halal belalang dan ikan, yakni memakan dan menelannya, meskipun ikan tersebut tidak menyerupai ikan yang masyhur, seperti anjing laut, babi laut, dan kuda laut, baik dalam keadaan hidup maupun mati pada ketiganya, walaupun matinya karena dibunuh oleh orang Majusi.” (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab [Beirut: Darul Fikr, 1994], juz II, halaman 235).
Apabila dalam praktiknya sushi menggunakan bahan selain ikan, seperti daging sapi, kambing, atau hewan halal lainnya, maka hewan tersebut harus disembelih secara syar‘i. Hal ini berbeda dengan ikan yang tidak memerlukan penyembelihan karena bangkainya sendiri halal dimakan. Setelah disembelih secara syar‘i, daging tersebut juga boleh dimakan dalam kondisi mentah.
Kebolehan memakan daging mentah ini sebagaimana ditegaskan oleh An-Nawawi dalam fatwanya:
مسألة: هل يجوز أكل اللحم نيئا ؟ الجواب: نعم، والله أعلم. اهـ
Artinya: “Masalah: Apakah diperbolehkan memakan daging mentah? Jawaban: Ya, diperbolehkan. Wallahu a‘lam.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Fatawa An-Nawawi [Beirut: Darul Basyair al-Islamiyah, 1996], juz I, halaman 104).
Namun demikian, selain aspek kehalalan, juga harus diperhatikan aspek keamanan dan kesehatan. Makanan yang dikonsumsi tidak boleh membahayakan tubuh ataupun kesehatan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad :
لاضَرر ولا ضِرار
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Al-Baihaqi).
Walhasil, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum mengonsumsi makanan khas Jepang, sushi bagi seorang Muslim, meskipun berupa daging mentah, pada dasarnya diperbolehkan dan halal. Namun, dengan syarat tidak mengandung unsur-unsur makanan yang haram atau najis, serta terbukti aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi tubuh maupun kesehatan.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a‘lam.
——————
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo





Comments are closed.