Sat,16 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Guru Honorer Non-ASN Penyelamat Pembelajaran di Tengah Krisis dan Ketimpangan Guru ASN

Guru Honorer Non-ASN Penyelamat Pembelajaran di Tengah Krisis dan Ketimpangan Guru ASN

guru-honorer-non-asn-penyelamat-pembelajaran-di-tengah-krisis-dan-ketimpangan-guru-asn
Guru Honorer Non-ASN Penyelamat Pembelajaran di Tengah Krisis dan Ketimpangan Guru ASN
service

Jakarta, NU Online

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyebut guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyelamat pembelajaran di tengah krisis dan ketimpangan distribusi guru ASN di Indonesia.

Ia mengatakan, persebaran guru ASN di berbagai daerah masih belum merata dan banyak wilayah masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi penghentian penerimaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa tahun terakhir.

“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN. Merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” katanya kepada NU Online saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5/2026).

Menurut Iman, pemerintah perlu segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Apalagi, lanjutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 akan menghentikan kerja guru honorer non-ASN per 31 Desember 2026 sehingga pengangkatan status mereka perlu segera dipercepat.

UU ASN Larang Rekrutmen Guru Honorer Baru

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pemerintah daerah merekrut guru honorer baru.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” katanya mengutip pasal tersebut.

Menurut Iman, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah untuk memberikan kepastian terkait status dan gaji guru non-ASN. Kebijakan ini muncul di tengah banyaknya pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak hingga berencana memberhentikan guru honorer.

“Bahkan Kemendikdasmen melalui surat edaran itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tidak mendapat tunjangan profesi dari pusat,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah, kata dia, wajib melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Abdul Mu’ti, juga memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi kebijakan berlangsung.

Kemendikdasmen disebut memahami kekhawatiran para guru terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.