Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik bergerak cepat membongkar kasus pengeroyokan brutal yang dilakukan sekelompok pemuda terhadap seorang warga asal Surabaya.
Sebanyak delapan pelaku akhirnya diringkus setelah diduga menganiaya korban hanya gara-gara rivalitas sepak bola.
Insiden mencekam itu terjadi di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, usai pertandingan Persik Kediri melawan Arema di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Minggu (3/5).
Korban berinisial ARF (20), warga Surabaya saat itu menjadi sasaran amukan belasan orang saat berhenti di sebuah minimarket untuk membeli rokok.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa korban saat itu tengah menuju kawasan Putri Cempo bersama tiga rekannya untuk nongkrong. Namun, situasi berubah mencekam ketika tiba-tiba sekitar 15 orang tak dikenal datang menyerang secara brutal.
“Tiga teman korban berhasil menyelamatkan diri masuk ke dalam minimarket. Sedangkan korban dikeroyok hingga mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, delapan pemuda berhasil diamankan pada Sabtu (16/5). Mereka masing-masing berinisial RBP, FF, BKS, WA, YPR, PAR, MZ, dan MAR.
Menurut polisi, para pelaku merupakan suporter fanatik salah satu klub sepak bola. Motif pengeroyokan diduga dipicu kekalahan tim favorit mereka dari klub yang didukung korban.
“Para tersangka emosi karena tim kesayangannya kalah. Mereka juga menuduh korban pernah menyerang kelompok mereka sebelumnya,” imbuh Ramadhan Nasution.
Dalam aksi brutal tersebut, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang memukul, menendang, hingga merusak sepeda motor korban di lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone, tiga helm, tiga jaket, satu buff, dan rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan para tersangka.
Kini kedelapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait fanatisme berlebihan dalam dunia sepak bola yang berujung tindak kekerasan dan meresahkan masyarakat. (dny/ted)





Comments are closed.