Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa Kepala BPBD Tulungagung terkait kasus dugaan pemerasan OPD.
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK menduga permintaan uang kepada OPD mencapai Rp5 miliar.
- Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (18/5/2026).
“Hari ini Senin (18/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji.
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, antara lain Imam Mustakim dari PT Berkah Mitra Tani, Dwi Basuki dari CV Nindya Krida, Sadewo Bagaskoro dari PT Demaz Noer Abadi, Budi Santoso dari CV Triples, Mohkamad Riduwan dari CV Mitra Razulka Sakti, Bambang Widagdo dari CV Tulungagung Jaya, Arik Agustina dari CV AYEM Mulya, dan Michelle Sabrina Putri dari CV Sapta Sarana.
Namun, KPK belum menjelaskan detail keterkaitan para saksi tersebut maupun materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 23 April 2026 lalu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, di antaranya Pj Sekda Tulungagung Soeroto Mujiono, Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, Kepala Bagian Umum Setda Yulius Rahma Isworo, Sekretaris BPKAD M Gandhi Wijaya, hingga Bendahara Pengeluaran Umum Hari Setiawan.
Selain itu, sejumlah kepala dinas juga turut diperiksa, seperti Kabid Persampahan DLH Tulungagung Ginanjar, Kepala Bagian Umum Setda Eko Heri, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto, dan Kepala Bappenda Suko Winarno.
KPK menduga Gatut Sunu Wibowo meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lain baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal.
Total permintaan uang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar yang ditujukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Nilai permintaan tersebut bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK menjelaskan kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Setelah pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar loyal terhadap bupati. Bagi pejabat yang tidak “tegak lurus”, mereka terancam dicopot dari jabatan atau dipaksa mundur sebagai ASN.
KPK juga menduga Gatut meminta “jatah” dari penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Bahkan, permintaan uang disebut mencapai 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana turun ke OPD terkait.
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dalam proses pengumpulan “jatah”, Gatut diduga memerintahkan Dwi Yoga Ambal untuk terus menagih para OPD yang belum menyerahkan uang sesuai permintaan.
Bahkan, bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta Gatut, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang “berutang”. [hen/beq]





Comments are closed.