Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, memakai peran sniper atau pengawas dalam proses transaksi jual beli barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa dalam proses transaksi narkoba, mulanya sniper yang berada di depan toko ritel modern akan memberikan kode “masuk masuk” menggunakan tangan secara tersirat kepada pembeli.
Kemudian, sniper akan memberi informasi melalui handy talky (HT).
Sepanjang jalan, kata dia, terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pengguna yang akan membeli narkoba di lapak Gang Langgar Blok F.
Kemudian, di perempatan gang blok F, sniper mewajibkan hanya satu orang pembeli yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut.
“Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper,” imbuh Eko.
Apabila sudah masuk hingga lokasi penjualan di blok F yang berupa loket, pembeli akan memberikan uang sesuai jumlah kebutuhan, dengan satu klip kecil narkoba jenis sabu-sabu dihargai Rp150.000 dan kelipatannya.
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda
Adapun terdapat 13 tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan “kampung narkoba” di Gang Langgar, Samarinda, Kaltim, akhir pekan lalu.
Eko merinci tersangka pertama adalah F alias Nando yang berperan sebagai bandar narkoba Gang Langgar.
“Anak kandung dari bandar narkoba Andes alias H. Endi (DPO) sekaligus bawahan dari H. Sudi (DPO),” ujarnya.
Kemudian, tersangka FSA dan H selaku pembeli narkoba di Gang Langgar. Lalu, AS alias Ayam Jago selaku penjual sabu-sabu di loket, dan TP alias Tri yang berperan sebagai kurir narkoba yang mengantar pembeli ke penjual loket.
Berikutnya, tujuh tersangka yang merupakan sniper, yaitu MT alias Ipin selaku sniper depan minimarket, A alias Asri selaku sniper di lapangan sepak takraw, MA alias Wiwin dan MI alias Ical selaku sniper blok F.
Selanjutnya, M alias Mus selaku sniper di loket penjualan sabu blok F, lalu K alias Dores dan IH alias Idam selaku sniper di blok C, dan HS selaku kurir narkoba.
“Kurir narkoba HS sudah 10 kali melakukan pengantaran narkoba,” ucapnya.
Selain itu, ada empat orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andes alias H. Endi selaku pemilik lapak, H. Andi Sudi selaku pemasok narkoba Gang Langgar, serta Malik dan Bripka Dedy Wiratama selaku sniper.
Baca juga: Tiga personel Polresta Samarinda terlibat narkoba terancam dipecat
Baca juga: Polresta Samarinda ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu 1,5 kilogram
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





Comments are closed.