Mon,18 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kemkomdigi mengkaji rencana registrasi akun medsos dengan nomor ponsel

Kemkomdigi mengkaji rencana registrasi akun medsos dengan nomor ponsel

kemkomdigi-mengkaji-rencana-registrasi-akun-medsos-dengan-nomor-ponsel
Kemkomdigi mengkaji rencana registrasi akun medsos dengan nomor ponsel
service

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.

Rencana tersebut dikemukakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menurut Meutya, saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.

“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Menkomdigi Meutya.

Baca juga: Orang tua perlu proaktif dalam mendampingi anak pada era digital

Dia menuturkan saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.

“Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya.

Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen.

Baca juga: Jepang akan perketat penggunaan medsos bagi remaja

Oleh karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital, salah satunya ialah Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.

Menkomdigi Meutya mengatakan upaya pemerintah tidak berhenti di ranah platform, tetapi, juga menjangkau langsung ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.

“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” kata Meutya.

Baca juga: Pembatasan medsos dinilai dapat memperkuat karakter anak

Baca juga: Psikolog: Permainan tradisional jadi alternatif positif bagi anak

Baca juga: Psikolog: PP Tunas melindungi anak dari dampak negatif medsos

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.