Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 40 Ribu Pil Double L

Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 40 Ribu Pil Double L

satresnarkoba-polres-mojokerto-gagalkan-peredaran-40-ribu-pil-double-l
Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 40 Ribu Pil Double L
service

Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua pemuda asal Kecamatan Sooko berhasil diamankan polisi bersama puluhan ribu pil Double L yang diduga siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 40 botol plastik berisi pil Double L dengan total mencapai 40.000 butir,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).

Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kuncinya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pil Double L itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, proses penahanan, hingga pemberkasan perkara.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya. [tin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.