Dalam beberapa minggu terakhir, publik Indonesia disuguhi film dokumenter Pesta Babi. Suatu karya yang mengisahkan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan yang mata pencaharian dan tanah leluhurnya terancam oleh proyek-proyek pembangunan berskala besar yang dijalankan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN).
Film dokumenter ini menuai pujian sekaligus kritik. Sebagian pihak bahkan mempertanyakan apakah Pesta Babi dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Mereka beranggapan film tersebut terlalu mencerminkan sudut pandang para pembuatnya, yakni sineas Dandhy Dwi Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale. Bagi para pengkritiknya, unsur advokasi dalam film itu dianggap mengurangi nilai jurnalistiknya.
Menurut saya, film Pesta Babi merupakan salah satu karya penting yang lahir di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Film ini merupakan hasil hampir dua tahun riset, peliputan lapangan, dan dokumentasi di wilayah yang aksesnya bagi jurnalis masih sangat terbatas dan diawasi secara ketat. Yang lebih penting lagi, film ini menyoroti kenyataan-kenyataan yang sering kali tidak muncul dalam narasi arus utama tentang pembangunan, kemajuan, dan kepentingan nasional.
Film ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa jurnalisme ada? Selama puluhan tahun, jurnalisme identik dengan ideal objektivitas. Wartawan diharapkan bersikap netral, menjaga jarak profesional, dan tidak berpihak. Namun ketika jurnalis berhadapan dengan ketidakadilan struktural, kerusakan lingkungan, atau penggusuran terhadap komunitas rentan, apakah netralitas benar-benar melayani kepentingan publik?
Pesta Babi mengingatkan kita bahwa jurnalisme bukan sekadar mencatat peristiwa. Jurnalisme juga bertugas mengungkap relasi kuasa yang timpang dan memastikan bahwa mereka yang terdampak oleh keputusan-keputusan politik maupun ekonomi tidak dihapus dari percakapan publik. Karena itulah saya melihat Pesta Babi sebagai contoh praktik jurnalisme advokasi.
Jurnalisme advokasi sering kali disalahpahami. Para pengkritiknya kerap menggambarkannya sebagai aktivisme yang menyamar sebagai pelaporan. Padahal jurnalisme advokasi tidak berarti meninggalkan fakta atau standar profesional. Sebaliknya, pendekatan ini mengakui bahwa jurnalisme selalu melibatkan pilihan: isu apa yang dianggap penting, suara siapa yang diberi ruang, dan realitas mana yang dianggap layak menjadi berita.
Pakar media Michael Schudson berpendapat bahwa objektivitas lebih tepat dipahami sebagai metode kerja profesional daripada kondisi netralitas yang mutlak. Jurnalis memilih narasumber, menentukan sudut pandang, dan memutuskan fakta mana yang relevan. Netralitas yang sepenuhnya murni nyaris mustahil dicapai. Yang terpenting adalah apakah pilihan-pilihan tersebut dibuat secara transparan, etis, dan berdasarkan bukti.
Jurnalisme advokasi secara terbuka mengakui komitmennya terhadap nilai-nilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan hak-hak kelompok yang terpinggirkan. Ia tidak menolak verifikasi. Justru sebaliknya, ia bergantung pada pelaporan yang ketat, dokumentasi yang cermat, dan akurasi fakta. Yang membedakannya dari jurnalisme konvensional adalah keberaniannya untuk menghadapi ketidakadilan, bukan sekadar mendeskripsikannya.
Peran demokratis jurnalisme juga melampaui fungsi tradisional sebagai watchdog atau pengawas kekuasaan. Selain mengawasi para pemegang kuasa, para pemikir public journalism dan civic journalism telah lama berargumen bahwa jurnalisme juga harus membantu warga memahami persoalan-persoalan kompleks dan berpartisipasi dalam perdebatan publik yang demokratis. Pesta Babi berada dalam tradisi tersebut.
Film ini tidak hanya menyajikan konflik perebutan lahan. Ia mengajak penonton mempertanyakan struktur kekuasaan yang berada di balik konflik tersebut. Film ini memaksa kita bertanya: siapa yang menikmati manfaat pembangunan, siapa yang menanggung biayanya, dan suara siapa yang tidak pernah masuk ke dalam proses pengambilan keputusan?
Dalam hal ini, Pesta Babi menjalankan fungsi demokratis lain yang dijelaskan filsuf Jürgen Habermas, yaitu memperluas ruang publik.
Menurut Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik tempat warga dapat memperdebatkan persoalan bersama. Namun akses terhadap ruang tersebut tidak pernah benar-benar setara. Masyarakat adat, komunitas pedesaan, perempuan, pembela lingkungan, dan korban pelanggaran hak asasi manusia sering kali kesulitan menyampaikan pengalaman mereka, terutama ketika kepentingan mereka berbenturan dengan institusi yang memiliki kekuasaan besar.
Jurnalisme advokasi membantu memperbaiki ketimpangan tersebut. Ia menciptakan ruang bagi suara-suara yang selama ini tidak terdengar. Peran ini menjadi sangat penting dalam konteks Indonesia saat ini.
Di berbagai daerah, masyarakat adat masih berjuang mempertahankan wilayahnya. Aktivis lingkungan menghadapi intimidasi. Nelayan kehilangan akses terhadap wilayah tangkap tradisional mereka. Warga desa harus berhadapan dengan pencemaran lingkungan, perampasan tanah, dan industri ekstraktif yang didukung kekuatan politik maupun ekonomi yang besar.
Dalam banyak kasus, komunitas yang terdampak memiliki sumber daya yang sangat terbatas untuk memengaruhi opini publik. Sebaliknya, pemerintah dan korporasi memiliki mesin komunikasi yang jauh lebih kuat untuk membentuk narasi nasional. Dalam kondisi seperti itu, memperlakukan semua suara seolah-olah memiliki kekuatan yang sama justru dapat memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Seorang jurnalis yang memberikan porsi yang sama antara pernyataan humas perusahaan dan masyarakat adat yang kehilangan tanahnya mungkin terlihat netral. Namun netralitas tidak selalu menghasilkan keadilan. Ketika relasi kuasa tidak setara, jurnalisme harus menyadari ketimpangan tersebut.
Ini bukan berarti jurnalis harus berubah menjadi aktivis. Namun jurnalis perlu menyadari tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa perdebatan publik juga mencakup mereka yang selama ini tersingkir dari ruang pengambilan keputusan.
Sejarah film dokumenter memperkuat prinsip itu. Sineas dokumenter Inggris John Grierson pernah mendefinisikan dokumenter sebagai “creative treatment of actuality” atau pengolahan kreatif atas realitas. Film dokumenter tidak hanya merekam kenyataan, tetapi juga menafsirkan, menjelaskan, dan memberikan konteks terhadap kenyataan itu.
Banyak film dokumenter paling berpengaruh di dunia—tentang hak-hak sipil, kerusakan lingkungan, kejahatan perang, maupun korupsi—lahir bukan hanya untuk memberi informasi, tetapi juga untuk mendorong refleksi publik dan perubahan sosial.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah sebuah dokumenter memiliki posisi tertentu. Setiap dokumenter pasti memiliki posisi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah posisi tersebut didukung oleh bukti, pelaporan yang etis, dan transparansi.
Dalam kasus Pesta Babi, kekuatan advokasinya justru terletak pada kedalaman pelaporannya. Dampak emosional yang dihasilkan film ini bukan lahir dari propaganda, melainkan dari dokumentasi: kesaksian warga, pengamatan lapangan, pengalaman hidup, dan konsekuensi nyata dari kebijakan yang dibuat jauh dari komunitas yang paling terdampak.
Pada dasarnya, advokasi bertujuan memengaruhi pemahaman publik dan mendorong perubahan. Jurnalisme dapat berkontribusi terhadap proses tersebut dengan mengungkap realitas yang tersembunyi, membongkar penyalahgunaan kekuasaan, dan menghadirkan perspektif kelompok yang selama ini terpinggirkan.
Dalam pengertian itu, jurnalisme advokasi bukan sekadar jurnalisme tentang advokasi. Ia sendiri merupakan bentuk advokasi—advokasi yang berakar pada fakta, bukan slogan; pada bukti, bukan ideologi.
Perbedaan ini menjadi semakin penting ketika ruang demokrasi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, menghadapi tekanan yang semakin besar. Jurnalis kini berhadapan dengan tekanan politik, kepentingan ekonomi, serta gelombang disinformasi digital yang terus meningkat. Dalam situasi seperti ini, diam bisa menjadi bentuk pembiaran.
Signifikansi Pesta Babi bukan hanya terletak pada kemampuannya mendokumentasikan realitas, tetapi juga pada keberaniannya mempertanyakan realitas tersebut. Film ini mengingatkan kita bahwa jurnalisme bukan sekadar mengumpulkan fakta. Jurnalisme adalah upaya membantu masyarakat memahami struktur kekuasaan yang membentuk fakta-fakta itu sekaligus memastikan bahwa mereka yang tersingkir dari pusat kekuasaan tidak ikut tersingkir dari ingatan publik.
Dalam demokrasi, jurnalisme tidak seharusnya netral antara pihak yang berkuasa dan pihak yang tidak berdaya. Loyalitas utamanya bukan kepada pemerintah, korporasi, atau ideologi tertentu, melainkan kepada hak publik untuk mengetahui.
Ketika dijalankan dengan integritas, berbasis bukti, dan didukung pelaporan yang kuat, jurnalisme advokasi menjadi salah satu cara paling efektif bagi jurnalisme untuk menjalankan misinya: mengungkap ketidakadilan, memperluas ruang demokrasi, dan memberi suara kepada mereka yang selama ini tidak terlihat.
Jurnalis BBC Martin Bell, yang meliput perang Bosnia pada 1990-an, menyebut pendekatan ini sebagai Journalism of Attachment. Menurut Bell, ada situasi ketika jurnalis tidak dapat berpura-pura netral di hadapan penderitaan manusia. Dalam situasi seperti itu, keberpihakan kepada fakta dan kemanusiaan bukanlah kegagalan jurnalistik, melainkan tanggung jawab moral.
Nany Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia





Comments are closed.