Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Komnas Perempuan Desak Penghentian Persekusi terhadap Transpuan

Komnas Perempuan Desak Penghentian Persekusi terhadap Transpuan

komnas-perempuan-desak-penghentian-persekusi-terhadap-transpuan
Komnas Perempuan Desak Penghentian Persekusi terhadap Transpuan
service

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa persekusi terhadap sejumlah transpuan di Bogor pada 16 Juli 2026 yang disertai intimidasi, ancaman, penganiayaan, dan pengusiran.

Komnas Perempuan juga mencermati adanya pola serupa di sejumlah daerah lain yang menunjukkan masih terjadinya kekerasan berbasis prasangka terhadap kelompok tertentu. Sehingga mengakibatkan hilangnya rasa aman dan meningkatnya kerentanan korban terhadap kekerasan berlapis, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Komnas Perempuan menegaskan dalam negara hukum, tidak seorang pun dapat dibenarkan mengambil tindakan main hakim sendiri ataupun melakukan kekerasan atas dasar perbedaan identitas, pandangan, ataupun cara berekspresi.

Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan atas rasa aman, martabat, dan keselamatan dirinya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Prinsip penghormatan hak asasi manusia tersebut diturunkan dalam sejumlah Undang-Undang antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan hukum hak asasi manusia yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional (konvensi hak sipil dan politik, konvensi hak ekonomi-sosial budaya serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Sesuai mandatnya untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap meningkatnya kerentanan perempuan yang mengalami kekerasan berbasis prasangka, termasuk yang berkaitan dengan identitas maupun ekspresi gender. Kerentanan tersebut diperparah oleh stigma dan diskriminasi yang membatasi akses korban terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

Pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami tidak hanya berupa intimidasi, penganiayaan, pengusiran, serta kekerasan fisik, psikis, dan seksual, tetapi juga perlakuan diskriminatif seperti penolakan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan, serta belum optimalnya perlindungan ketika korban mengalami kekerasan.

Temuan tersebut sejalan dengan dokumentasi berbagai organisasi masyarakat sipil yang menunjukkan masih meluasnya stigma dan ujaran kebencian di media sosial maupun ruang publik. Selain itu, sejumlah pernyataan publik penyelenggara negara yang mengandung stereotip atau pelabelan terhadap kelompok tertentu berpotensi memperkuat prasangka, mendorong diskriminasi, dan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan oleh individu maupun kelompok masyarakat.

Dalam masyarakat yang majemuk, perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokratis, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, persekusi, ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Keprihatinan ini juga tercermin dalam kajian 25 Tahun Pelaksanaan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang disusun melalui Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KSPP), yang beranggotakan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Kajian ini menyoroti bahwa berbagai bentuk persekusi dan kekerasan terhadap orang yang memiliki keragaman identitas gender dan seksual berpotensi bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencegah perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam konteks pencegahan kekerasan, Komnas Perempuan juga mencermati penting agar setiap kebijakan publik dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara. Komnas Perempuan mencermati bahwa rumusan mengenai “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer di bidang sosial budaya dalam Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dan dipahami sebagai pembenaran terhadap tindakan diskriminatif ataupun persekusi terhadap individu tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak digunakan ataupun ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri.

Atas dasar itu, Komnas Perempuan merekomendasikan sebagai berikut:

Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengusut tuntas peristiwa persekusi terhadap transpuan di Bogor maupun kasus serupa di daerah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan kepada korban, serta mencegah berulangnya tindakan main hakim sendiri.

Kepada Pemerintah, memastikan bahwa seluruh kebijakan negara diimplementasikan secara selaras dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari kekerasan. Pemerintah juga perlu memberikan penegasan agar tidak terjadi penafsiran yang dapat membenarkan tindakan diskriminatif maupun persekusi.

Kepada para penyelenggara negara dan tokoh masyarakat, menyampaikan pandangan secara bertanggung jawab dengan menghindari narasi yang dapat memperkuat stigma, ujaran kebencian, ataupun mendorong tindakan kekerasan terhadap kelompok tertentu, termasuk pada narasi yang menertawakan, mengobjektifikasi, atau menggambarkan mereka semata-mata sebagai ancaman.

Kepada Presiden Republik Indonesia, meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar bagi tindakan persekusi, kekerasan komunal, atau kriminalisasi terhadap perempuan dengan keragaman identitas gender dan seksual. Ketahanan nasional dibangun dengan menjamin hak dan rasa aman setiap orang dalam masyarakat yang majemuk, bukan dengan menyingkirkan kelompok yang berbeda.

Kepada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Bogor dan Daerah Lainnya, mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menjaga keamanan masyarakat, melindungi warga yang menjadi sasaran intimidasi, persekusi, ataupun kekerasan, serta membangun mekanisme penyelesaian konflik yang mengedepankan hukum.

Warga masyarakat, menjaga kondusifitas kehidupan bersama, menolak tindakan persekusi, tidak menyebarluaskan ujaran kebencian, serta menyerahkan penyelesaian setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan kekerasan dan persekusi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan situasi, berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat sipil, serta mendorong langkah-langkah pencegahan agar setiap perempuan memperoleh perlindungan dari kekerasan sesuai amanat konstitusi.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.