Tue,21 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. AJI: Penghalangan Liputan di Obi dan Ucapan Hotman Paris Adalah Intimidasi 

AJI: Penghalangan Liputan di Obi dan Ucapan Hotman Paris Adalah Intimidasi 

aji:-penghalangan-liputan-di-obi-dan-ucapan-hotman-paris-adalah-intimidasi 
AJI: Penghalangan Liputan di Obi dan Ucapan Hotman Paris Adalah Intimidasi 
service

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara dan menilai ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Kedua peristiwa terjadi di tempat yang berbeda, namun keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik. Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project, dan Tempo dihalangi saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni-3 Juli 2026.

Awalnya, pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel. Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, nedia) dan agenda peliputan tersebar. Sejak itu, ada dua orang tak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar, dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.

Pada tengah malam 2 Juli, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media. Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat. Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput dengan menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.

Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari.Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas mereka. Situasi ini menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke ke Ternate.

Sementara itu, di Jakarta, pada Jumat, 17 Juli lalu, intimidasi verbal juga terjadi terjadi saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa lebih dulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia sempat melontarkan makian kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum dari prosedur tersebut, termasuk mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”. Ia juga meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.

Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan. Upaya ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

Karena itu, kedua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan pemahaman ini sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers. Selain itu, kata dia, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.

AJI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. “Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” kata Nany di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Menurut dia, ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia, kata Nany, menyatakan sikap mengecam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara. AJI Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.

Dalam soal Hotman Paris Hutapea, AJI Indonesia meminta dia dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis. AJI Indonesia mendesak semua pihak mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.

AJI Indonesia juga mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.

Terakhir, AJI Indonesia mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.