Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Mantan Manajer Divonis Ringan Usai Kembalikan Kerugian Perusahaan

Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Mantan Manajer Divonis Ringan Usai Kembalikan Kerugian Perusahaan

gelapkan-dana-pajak-rp298-juta,-mantan-manajer-divonis-ringan-usai-kembalikan-kerugian-perusahaan
Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta, Mantan Manajer Divonis Ringan Usai Kembalikan Kerugian Perusahaan
service

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Diah Agustiningrum, mantan Manajer Akuntansi PT DMK.

Ia dihukum satu bulan penjara terbukti bersalah menggelapkan dana pembayaran pajak perusahaan. Salah satu pertimbangan hakim adalah terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian yang diderita korban.

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis membacakan amar putusan itu dalam sidang yang digelar Kamis, 18 Juni 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Diah Agustiningrum dengan pidana penjara selama satu bulan,” ujarnya.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Esti Dilla Rahmawati yang meminta hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang telah mengembalikan nilai kerugian yang disepakati melalui kuasa hukumnya.

Pengembalian dana itu diserahkan pada 12 Mei 2026, diterima oleh pihak perusahaan, dan mekanismenya disaksikan di persidangan serta akan disalurkan melalui jaksa penuntut umum.

Perkara ini bermula saat Diah menjabat sebagai Manajer Akuntansi pada periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Ia diduga mengajukan pencairan dana dengan alasan pembayaran Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, disertai dokumen e-billing dan bukti setor yang dibuat seolah-olah sah.

Dari total dana yang diajukan sebesar Rp348 juta, hanya Rp49,7 juta yang disetorkan ke kas negara. Selebihnya, sekitar Rp298 juta, tidak pernah disetorkan dan menjadi kerugian perusahaan.

Penyimpangan itu baru terungkap pada akhir 2023 setelah manajemen baru melakukan audit internal yang diperkuat pemeriksaan independen.

Selama proses hukum berlangsung hingga putusan dibacakan, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan. Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.