Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Curi Motor di Halaman Masjid Surabaya, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Curi Motor di Halaman Masjid Surabaya, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

curi-motor-di-halaman-masjid-surabaya,-terdakwa-dituntut-3,5-tahun-penjara
Curi Motor di Halaman Masjid Surabaya, Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
service

Ringkasan Berita:

  • Jaksa menuntut Sefian Adi Saputro dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid.
  • Motor Honda Vario milik korban diduga dicuri saat diparkir di Masjid Khoirul Huda, Surabaya, lalu dijual kepada penadah seharga Rp2 juta.
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, sementara kendaraan hingga kini belum ditemukan.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan pembacaan putusan pada 25 Juni 2026.

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap Sefian Adi Saputro dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di halaman Masjid Khoirul Huda, Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, jaksa turut memohon agar barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kunci kendaraan dikembalikan kepada korban, Alam Yoga Pamungkas. Sementara telepon genggam milik terdakwa diminta dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lain berupa jaket, sandal, dan anak kunci yang diduga digunakan untuk membuka kunci sepeda motor dimusnahkan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 berwarna hitam di halaman Masjid Khoirul Huda sekitar pukul 20.30 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban menjelaskan halaman masjid itu selama ini kerap digunakan warga sekitar sebagai tempat parkir karena keterbatasan lahan dan tidak tersedia petugas penjaga.

“Tidak ada yang menjaga motor di sana,” kata korban di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wiyanto.

Jaksa mengungkapkan terdakwa diduga mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari menggunakan dua anak kunci. Setelah berhasil menguasai kendaraan, terdakwa menjualnya kepada seorang penadah di kawasan Jembatan Merah Plaza, Surabaya, dengan harga Rp2 juta.

Hingga persidangan berlangsung, sepeda motor milik korban belum berhasil ditemukan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Terdakwa yang beralamat di Jalan Dukuh Pakis II, Surabaya, telah menjalani penahanan sejak 21 Januari 2026 dan masih berada di rumah tahanan hingga proses persidangan berlangsung.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa. [uci/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.