Dalam salah satu episode bincang publik Terus Terang bersama Mahfud MD, Rektor UII Prof. Fathul Wahid membacakan sebuah puisi yang menghentak kesadaran. Puisi tersebut memotret kecemasan mendalam seorang akademisi terhadap laju bangsa yang kehilangan kendali etika. Metafora sebuah “Republik yang remnya blong” bukan lagi sekadar hiperbola sastrawi, melainkan sebuah refleksi empiris-faktual dari realitas sosiopolitik kita hari ini. Suara dari kampus tersebut adalah alarm moral bahwa kebangsaan kita sedang berjalan di atas rel yang rapuh.
Kita sedang menyaksikan sebuah negara yang melaju ugal-ugalan di turunan curam kekuasaan. Fenomena “rem blong” ini mewujud kasat mata dalam kanvas politik nasional. Dari revisi undang-undang krusial yang dikebut dalam hitungan hari tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), putusan-putusan peradilan yang tampak “cair” demi memuluskan syahwat dinasti, hingga pengabaian brutal terhadap amdal dalam proyek strategis nasional. Ketika instrumen kontrol (checks and balances) sengaja ditiadakan karena dianggap memperlambat laju kekuasaan, di situlah kecelakaan sejarah sedang dipertaruhkan atas nama efisiensi tirani.
Matinya Etika Hukum
Dalam kacamata filsafat kontemporer, fenomena ini sangat presisi jika dibedah dengan teori Simulakra dari Jean Baudrillard dalam karyanya Simulacres et Simulation (1981). Hukum di republik ini tidak lagi berpijak pada realitas keadilan objektif, melainkan telah menjadi komoditas citra dan tanda yang dimanipulasi secara superfisial.
Kita melihat institusi demokrasi—seperti parlemen dan pengadilan—tetap berdiri megah secara arsitektural, namun fungsinya telah mengalami pembusukan eksistensial dari dalam. Mereka hanyalah “simulasi demokrasi” yang digunakan untuk melegalkan hasrat oligarki. Hiperrealitas politik ini mengonstruksi seolah-olah semua kebijakan lahir demi rakyat, padahal ia diproduksi di ruang gelap kekuasaan yang steril dari kehendak publik.
Kondisi ini diperparah oleh hilangnya watak kritis akibat apa yang disebut Michel Foucault dalam Knowledge and Power (1980) sebagai jalinan erat antara pengetahuan dan kuasa. Ketika rezim mampu memproduksi “kebenaran”-nya sendiri melalui pasukan siber (buzzer) dan represi struktural, ruang publik menjadi bising oleh propaganda namun hampa makna.
Pengetahuan dikooptasi untuk menjustifikasi kesewenang-wenangan. Intelektual yang seharusnya menjadi jangkar moral dipaksa pragmatis demi ceruk insentif struktural, atau jika memilih konsisten kritis seperti suara dari kampus UII tersebut, mereka harus bersuara di tengah kepungan tembok ketidakpedulian penguasa yang bebal.
Gugatan Nalar Kritis
Jika ditarik ke dalam diskursus filsafat hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah), negara yang berjalan tanpa rem etika adalah bentuk pengingkaran paling nyata terhadap esensi kepemimpinan. Filsuf hukum Islam kontemporer, Jasser Auda (2008), yang merekonstruksi teori Maqashid al-Syari’ah berbasis pendekatan sistem (systems approach), menegaskan bahwa validitas sebuah kebijakan hukum (tasyri’) bersifat interdependen dan sangat bergantung pada keterbukaannya terhadap koreksi serta tujuannya untuk kemaslahatan publik (al-maslahah al-ammah). Auda menolak watak hukum yang reduksionis dan linier, yang kerap dipakai penguasa untuk mencari celah legalitas formal semata.
Dalam politik Islam, prinsip syura (musyawarah kritis) bukan sekadar ornamen formalitas pelengkap sidang, melainkan fungsi “rem” yang wajib ada untuk mencegah pembentukan watak totalitarian. Ketika penguasa memotong rem tersebut, hukum bertransformasi menjadi alat pemuas syahwat politik—sebuah praktik yang dalam fikih disebut sebagai sadd adz-dzari’ah yang jungkir balik: legalitas formal dipakai untuk melapangkan jalan bagi kerusakan (mafsadah).
Mengendarai republik tanpa rem etika sama saja dengan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kehancuran (tahlukah), suatu tindakan yang secara teologis diharamkan secara mutlak.
Suara dari panggung Terus Terang malam itu adalah representasi dari kegelisahan nurani publik yang menggaung dari menara gading universitas. Kita diingatkan oleh konsep Post-Democracy dari Colin Crouch (2004), bahwa bahaya terbesar demokrasi modern bukan lagi kudeta militer berdarah, melainkan pemilu dan pembentukan hukum yang tetap berjalan namun energinya telah habis diperas oleh segelintir elite. Rakyat hanya menjadi penonton yang cemas di pinggir jalan, melihat bus negaranya meluncur tanpa kendali mekanis yang waras.
Mengerem bukan berarti kita anti-kemajuan atau takut melangkah menuju masa depan. Dalam filsafat berkendara, menginjak rem adalah tindakan paling rasional dan beradab untuk menyelamatkan nyawa seluruh penumpang.
Bagi sebuah republik, mengerem berarti berani menjeda ambisi politik yang ugal-ugalan, membatalkan produk hukum yang cacat moral, dan mengembalikan independensi lembaga peradilan ke khitahnya.
Sebelum bus bernama Republik ini benar-benar menghantam pembatas jalan sejarah dan terjun ke jurang krisis legitimasi yang dalam, para pemegang kemudi harus segera memperbaiki sistem pengereman ini. Suara kritis dari kampus dan masyarakat sipil jangan lagi dianggap sebagai gangguan kebisingan, melainkan sebagai pasokan minyak rem yang menyelamatkan kita semua dari benturan fatal yang mengerikan.




Comments are closed.