Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dakwaan Dinilai Kabur, Terdakwa Ajukan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

Dakwaan Dinilai Kabur, Terdakwa Ajukan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

dakwaan-dinilai-kabur,-terdakwa-ajukan-eksepsi-dalam-kasus-dugaan-penipuan-rp5-miliar
Dakwaan Dinilai Kabur, Terdakwa Ajukan Eksepsi dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
service

Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026), mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono didampingi hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok keberatan dari pihak pembela.

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Agustin Widyawati, yaitu Arief Budi Nugroho, menilai surat dakwaan mengandung kelemahan secara formil. Menurutnya, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi kejadian yang berbeda ke dalam satu tuduhan, tanpa menguraikan secara jelas peran yang diduga dilakukan oleh kliennya.

“Dakwaan hanya menyebutkan unsur pasal penipuan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci dan konkret bentuk kebohongan apa yang diduga dilakukan. Selain itu, keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak diuraikan, padahal seluruh rangkaian peristiwa dan kerugian dibebankan kepadanya,” ujar Arief di persidangan.

Ia juga mempersoalkan adanya dakwaan alternatif berupa penggelapan yang isinya dinilai tidak berbeda dengan dakwaan utama. Penuntutan itu pun dianggap terlalu dini karena kewajiban pembayaran terkait dana investasi tersebut sudah masuk dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Oleh karena itu, pihak pembela meminta perkara dihentikan, terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta hak dan nama baiknya dipulihkan.

Secara terpisah, tim penasihat hukum terdakwa kedua, Ranto Hensa Barlin Sidauruk, menyatakan kliennya hanya berstatus tenaga pemasar lepas di PT OSO Sekuritas Indonesia.

“Kami membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah menerima, menguasai, atau menikmati dana investasi tersebut. Seluruh dana masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi,” demikian tertulis dalam keberatan yang diajukan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi pembelian hak atas saham senilai sekitar Rp 5 miliar. Penyidikan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan pada November 2020 karena dianggap belum cukup bukti, namun kemudian dibuka kembali hingga menetapkan Agustin dan Ranto sebagai tersangka.

Pihak pembela menegaskan bahwa permasalahan ini adalah gagal bayar korporasi setelah perusahaan memasuki proses PKPU, bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dilakukan oleh tenaga pemasar.

Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum dikabulkan majelis hakim. “Setelah berunding, kami belum dapat mengabulkan permohonan itu untuk saat ini. Hal itu akan dipertimbangkan kembali pada tahap selanjutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi tersebut, sebelum hakim memutuskan apakah keberatan diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. [uci/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.