Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Mabuk Bawa Parang, Serbu Rumah di Simo Surabaya, Divonis Setahun Penjara

Mabuk Bawa Parang, Serbu Rumah di Simo Surabaya, Divonis Setahun Penjara

mabuk-bawa-parang,-serbu-rumah-di-simo-surabaya,-divonis-setahun-penjara
Mabuk Bawa Parang, Serbu Rumah di Simo Surabaya, Divonis Setahun Penjara
service

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rony Setiawan bin Singgih.

Putusan ini diambil setelah ia terbukti mendatangi rumah kenalan dalam keadaan mabuk, membawa parang sepanjang 55 sentimeter, dan melukai orang di tempat itu.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pada Kamis, 2 Juli. Hukuman yang ditetapkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Rony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan serta memiliki senjata tajam tanpa izin. Masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Terdakwa tetap ditahan, sedangkan barang bukti berupa parang dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa menjerat Rony dengan Pasal 307 Ayat (1) dan Pasal 446 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejadian bermula pada Rabu malam, 11 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, Rony datang ke rumah Susanti di Jalan Simo Gunung Kramat Timur IX/33, Kecamatan Sawahan.

Ia menggebrak sepeda motor di teras, lalu masuk ke dalam rumah sambil mencari Ragil Wahyu Pangestu yang sedang bertamu.

Mendengar keributan, Supae—ayah Susanti—keluar untuk menghalangi. Dalam insiden itu, Supae mengalami luka robek di jari tangan kanan serta memar dan lecet di wajah. Kondisi itu diperkuat oleh laporan hasil visum medis.

Di persidangan, Rony mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan menyatakan dirinya tidak sadar penuh karena mabuk. Namun ia menegaskan tidak memiliki dendam dengan siapa pun di rumah itu. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.