Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sidang Perdana Sengketa Izin Operasional SMP Bakti dan SMK Turen Digelar, Dua Yayasan Bersilang Pendapat

Sidang Perdana Sengketa Izin Operasional SMP Bakti dan SMK Turen Digelar, Dua Yayasan Bersilang Pendapat

sidang-perdana-sengketa-izin-operasional-smp-bakti-dan-smk-turen-digelar,-dua-yayasan-bersilang-pendapat
Sidang Perdana Sengketa Izin Operasional SMP Bakti dan SMK Turen Digelar, Dua Yayasan Bersilang Pendapat
service

Malang (beritajatim.com) – Sidang perdana gugatan terkait izin operasional SMP Bakti Turen dan SMK/STM Turen mulai digelar pekan ini di Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan ini diajukan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) sebagai penggugat, dengan tergugat Kepala Sekolah SMP Bakti Turen dan SMK/STM Turen. Selain itu, turut tergugat empat kepala dinas, baik dari Kabupaten Malang maupun Provinsi Jawa Timur.

Kuasa hukum penggugat, Sumardan, SH, dan Djumadi Arahab, SH, dari kantor Edan Law, mengatakan Kepala Sekolah SMP Bakti Turen dan SMK/STM Turen telah menggunakan akta yang menurut mereka tidak benar atau palsu.

“Kepala Sekolah SMP dan STM Turen telah mengunakan Akta Pendirian YPTWT No. 1 tanggal 4 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris Eben Najib Ogara, SH., M.Kn., sebagai dasar dalam mengajukan surat permohonan IPS (Izin Penyelenggaraan Sekolah) atau IOS (Izin Operasional Sekolah), padahal Akta No. 1 yang dibuat Notaris Eben didasarkan pada akta yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara No. 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010,” ujar Sumardan, Jumat (10/7/2026).

Selain menggugat Kepala Sekolah SMP Bakti Turen dan SMK/STM Turen, YPTT juga menggugat perbuatan empat kepala dinas yang dinilai telah menerbitkan surat keputusan dengan bersandar pada akta yang menurut penggugat tidak benar atau palsu.

“Keempat kepala dinas ini tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Seharusnya para pejabat tersebut mempertimbangkan putusan pengadilan sebelum menerbitkan keputusan administrasi,” terang Sumardan.

Selain gugatan perdata, penggugat juga telah mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026. Laporan tersebut penanganannya dilimpahkan ke Polres Malang berdasarkan surat Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2026.

“Apabila para pejabat ini cermat, dan mengetahui adanya persoalan hukum, seharusnya izin operasional sekolah dicabut dari yayasan (YPTWT, red) tersebut. Sesuai dengan putusan pengadilan dan temuan Polda Jatim terkait dugaan memasukkan informasi palsu ke akta otentik hingga penetapan tersangka terhadap Ketua YPTWT,” tegasnya.

Penggugat juga meminta Bupati Malang menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara objektif. Selain itu, penyidik Polres Malang diminta segera memeriksa kedua pejabat tersebut atas laporan yang telah diajukan.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT), Dian Aminudin, SH, menyatakan izin operasional SMP Bakti Turen dan SMK/STM Turen masih berlaku.

Menurut Dian, sengketa yang sedang berlangsung merupakan proses hukum yang terpisah dan tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar. “Operasional sekolah masih berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap sengketa ini tidak mengganggu proses pendidikan karena yang harus dijaga adalah kepentingan para siswa,” jelas Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa akta yang disebut dalam gugatan belum pernah menjadi objek sengketa maupun dinyatakan batal oleh pengadilan. Ia menambahkan, putusan perkara sebelumnya juga belum berkekuatan hukum tetap karena telah diajukan upaya banding.

“Akta belum pernah menjadi objek sengketa. Selain itu, putusan sebelumnya juga sudah kami ajukan banding sehingga proses hukumnya masih berjalan,” tegasnya.

Dian menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan. “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan,” tandasnya.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan atas izin operasional sekolah yang menjadi objek sengketa tersebut. (yog/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.