Jakarta (beritajatim.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kronologi Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus berkembang.
Nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah rumah pribadinya di Sentul City digeledah dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah disita penyidik.
Berikut kronologi lengkap perkembangan perkara berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum hingga 10 Juli 2026.
8 Juli 2026: Cafe de’Clan Signature Digeledah
Penyidikan bermula ketika tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan: Korupsi, Suap,Gratifikasi danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sebuah brankas besar, uang tunai dalam berbagai mata uang yang disebut bernilai mendekati Rp60 miliar, serta sejumlah dokumen yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Penyidikan Berkembang ke Belasan Lokasi
Setelah penggeledahan di Cafe de’Clan Signature, penyidik memperluas penyidikan dengan melakukan penggeledahan di belasan lokasi lainnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
9 Juli 2026: Rumah Pribadi di Sentul Digeledah
Pada 9 Juli 2026, tim Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Sentul yang kemudian diakui oleh Febrie Adriansyah sebagai rumah pribadinya.
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menyatakan menyita sejumlah barang, antara lain:
Sekitar 74 kilogram emas batangan.
Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.
Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Menurut keterangan kepolisian, nilai keseluruhan barang sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Rumah Dinas Dijaga Personel TNI
Pada malam setelah penggeledahan Cafe de’Clan Signature, rumah dinas Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sejumlah personel TNI.
Markas Besar TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan prosedur pengamanan yang berlaku dan tidak berkaitan langsung dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri.
10 Juli 2026: Febrie Berikan Klarifikasi
Sehari setelah penggeledahan rumah di Sentul, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Febrie menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
Mengakui rumah di Sentul merupakan rumah pribadinya.
Membantah memiliki hubungan bisnis dengan Cafe de’Clan Signature.
Menyatakan seluruh barang yang ditemukan penyidik memiliki pemilik dan menurutnya dapat dipertanggungjawabkan.
Meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Status Hukum Hingga 10 Juli 2026
Berdasarkan informasi yang tersedia hingga 10 Juli 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Polri menyatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah atas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Febrie juga telah menyampaikan bantahan atas dugaan keterkaitannya dengan bisnis Cafe de’Clan Signature dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. (hen/ted)





Comments are closed.