Mubadalah.id – Pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang saling mengenal dan mengikat janji besar kemungkinan bermuara pada sebuah perkawinan yang sah. Sebagaimana Surat Ar-Rum ayat 21 telah menganjurkan perkawinan, yang artinya:
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.
Setelah saya membaca dan memahami ayat ini, saya berpikir bahwa esensi dari perkawinan ialah soal berpasangan secara sadar. Sebab, pada akhir ayat mengartikan ‘bagi kaum yang berpikir’. Artinya, setiap diri kita yang telah cakap –orang yang memahami hak dan kewajibannya sebagai manusia– bisa memilih untuk menikah dengan orang yang kita sayangi atau cintai dengan penuh kesadaran.
Dalam ushul fiqh juga mengajarkan konsep kecakapan atau ahliyah, yaitu konsep al-ahliyyah at-tasharruf. Secara bahasa, ahliyyah artinya kelayakan, kacakapan, atau kemampuan. Sedangkan at-tasharruf artinya semua bentuk interaksi manusia baik secara sosial maupun komersial. Dalam istilah, al-ahliyyah at-tasharruf adalah kecakapan seseorang untuk melakukan transaksi dan muamalah dengan pihak lain, yang dianggap sah secara syariat.
Kecakapan Perempuan Untuk Menikah
Kemampuan ini sebagai ukuran anggapan seseorang bisa sah atas perbuatan dan perkatannya dalam bermuamalah. Seseorang yang memiliki al-ahliyyah at-tasharruf berarti ia memiliki akal yang sehat, tamyiz (mampu membedakan hal yang baik dan buruk), dan sadar. Ahliyyah terdiri dari dua macam, yakni ahliyyah al-wujub (kecakapan menerima hak) dan ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak). Adapula tiga tingkatan ahliyyah al-ada’, yaitu tidak cakap sama sekali, cakap tidak sempurna, dan cakap sempurna.
Setiap orang dewasa yang bertindak belum tentu memiliki kecakapan atau kecakapan itu terhalang oleh suatu sebab (awaridh al-ahliyyah), misalnya gila, bodoh, lupa, tidur, pingsan, atau sakit.
Maka, konteks perkawinan ini berjenis muamalah untuk kepentingan sosial. Hubungan muamalah ini perlu melibatkan dua insan, yaitu laki-laki dan perempuan yang telah cakap sempurna. Sebab, perkawinan akan memunculkan suatu akibat dari perbuatan hukum, yaitu hak dan kewajiban suami-istri agar nantinya dapat saling menerima dan memberi.
Setiap laki-laki dan perempuan telah cakap memasuki jenjang perkawinan ketika berusia 19 tahun. Batas tersebut tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hingga saat ini, batas kecakapan menikah berdasarkan usia masih menjadi perdebatan karena penyebab utama perceraian adalah perselisihan dalam rumah tangga terkhusunya pada komitmen keuangan atau finansial.
Dari perceraian ini, seringkali perempuan yang menanggung beban nafkah anak (bila memiliki anak). Dari sini, saya mulai berkaca pada sisi otoritas seorang perempuan dalam perkawinan. Kapan menentukan kapan ia cakap untuk menikah. Tentunya, seorang perempuan mengambil pilihan tersebut secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak lain.
Oleh karenanya, dalam membangun masa depan sangat penting bagi perempuan untuk memilih secara sadar atas perkawinannya. Dengan adanya keberdayaan perempuan untuk memilih pasangan, maka ia merasa aman membangun komitmen perkawinan.
Otoritas dan Kerelaan Perempuan Dari Status Perkawinan
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, kedewasaan menjadi dasar atas kerelaan seorang perempuan untuk menikah dengan seorang laki-laki. Menurut mereka, ukuran kedewasaan yaitu seseorang yang memiliki akal sehat dan sudah baligh. Berbeda pendapatnya dengan Imam Syafi’I, memastikan adanya kerelaan hanya dengan melihat statusnya yaitu gadis atau janda.
Para imam madhzab menilai seorang janda dapat terbuka mengungkapkan kerelaannya karena keberanian menyampaikan pikiran atau pendapat secara terus terang. Seorang janda dapat memahami apa dan bagaimana arti sebuah perkawinan. Sedangkan seorang gadis berlaku sebaliknya, yakni secara tertutup atau malu-malu. Bisa jadi kerelaannya bisa dibaca saat sikapnya diam saja atau tersenyum yang menggambarkan persetujuan (consent).
Dari pendapat tersebut, dorongan sikap keterbukaan seorang janda biasanya muncul karena pengalamannya dalam menjalani relasi perkawinan. Berbeda dengan seorang gadis, ia belum memiliki pengalaman dalam perkawinan dan seringkali merasakan kesulitan untuk mengungkapkan pendapat secara terang-terangan.
Dalam urusan ekonomi, perempuan dewasa memang bisa bertindak sendiri, namun dalam hal persoalan seksual tidak bisa disamakan. Persoalan seksual lebih berdimensi sensitif dan emosional, bukan perkara pertimbangan rasional.
Al-Qarafi: Seks dan Ekonomi Perempuan
Al-Qarafi, seorang pakar fiqh terkemuka dari madzhab Maliki, berpendapat soal perbedaan antara urusan seksual dengan urusan ekonomi bagi perempuan. Pada perbedaan yang pertama, Al-Qarafi berpendapat urusan seks bagi perempuan dianggap lebih penting dan berharga dari pada harta benda, betapa pun besarnya.
Oleh karenanya, urusan seks ini sangat perlu keterlibatan pihak lain. Dalam artian, perkawinan perlu persetujuan dari keduanya yaitu laki-laki dan perempuan. Secara biologis, perempuan memiliki otoritas tubuhnya sendiri atas perkawinannya. Ia juga berhak untuk menentukan pilihan berdasarkan pengalaman dan kemampuan biologisnya.
Kedua, kepentingan hawa nafsu melandasi adanya relasi seksual seseorang. Seseorang untuk kepentingan ini sering kali mengorbankan harta bendanya. Kalau sudah urusan begini, pikiran sehat perempuan sering kali tertutup. Hal ini tidak banyak terjadi dalam urusan ekonomi. Ini yang terkadang memunculkan persoalan ketidakmampuan mengendalikan hawa nafsu hingga terkesan tergesa-gesa untuk menikah. Meskipun tujuan itu mengorbankan harta bendanya.
Ketiga, kerugian yang terjadi akibat kekeliruan dalam relasi seksual. Tidak hanya perempuan yang merasakan dampaknya dan menjadi korban, tetapi orang tua si perempuan (walinya) juga ikut merasakan kerugiannya.
Oleh karenanya, fenomena perkawinan anak akibat hubungan badan di luar perkawinan masih terjadi lantaran tidak adanya pengampuan orang tua terhadap kecakapan anaknya. Ini menjadi penting bagi orang tua agar selalu memberikan arahan saat anak perempuan menuju dewasa dan mengenal laki-laki. Begitu sebaliknya, laki-laki pun karena kedewasaannya harus dapat bertanggung jawab dengan cara yang ma’ruf.
Al-Qarafi: Keberdayaan Perempuan Atas Kerelaannya Dalam Perkawinan
Al-Qarafi berpendapat bahwa sifat kedewasaan seseorang sehingga bisa bersikap terbuka dan mampu memandang persoalan secara cerdas, tidaklah dapat dirumuskan secara jelas. Semua makna yang terkandung dalam kata ‘kedewasaan’ bersifat nisbi, relatif, sangat tergantung pada situasi dan kondisi yang mengikutinya. Kecerdasan, keberanian, kepentingan, moralitas, pergaulan, kedudukan sosial, dan sebagainya itu merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi kedewasaan seorang perempuan.
Menurut fiqh, kedewasaan tidak dapat menjadi ‘illat hukum. Yakni, suatu kausalitas yang dengannya suatu kasus dapat dianalogikan. Sebab, dasar analogi yang dapat menjadi ‘illat hukum haruslah mengandung unsur-unsur yang jelas dan ada rumusan yang pasti, tidak situasional atau kondisional.
Maka, adanya UU Perkawinan menjadi bentuk kepastian hukum kecakapan seseorang untuk menikah dari batas usianya, yaitu 19 tahun. Menurut angka ini, pandangan kedewasaan bisa menjadi relatif. Oleh karenanya, seorang perempuan tetap memiliki otoritas atas kerelaannya untuk memilih perkawinan. Pada perkembangan masa depan, implementasi undang-undang ini sangat memungkinkan adanya perubahan karena kompleksitas faktor eksternal pembentuk kedewasaan seseorang.
Dari uraian tersebut, saya memandang bahwa otoritas dan kerelaan dari perempuan bisa menjadi titik keberdayaan diri karena ia memilih dengan sadar atas perkawinannya. Keberdayaan ini yang menentukan arah seorang perempuan dalam perkawinannya. Perempuan berhak menentukan pasangannya secara sadar untuk kemaslahatan rumah tangganya.
Dan lagi, tidak semua perempuan yang bukan janda tidak bisa mengungkapkan kerelaan secara terbuka. Keberanian ini biasanya juga muncul dari situasi atau pengalaman yang membentuk cara pandang perempuan dalam perkawinan. Pandangan ini tidak sedang melawan gender laki-laki, melainkan bentuk kepedulian terhadap pemberdayaan sesama manusia agar hidup lebih setara dan seimbang. []





Comments are closed.