Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial

Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial

mendes:-waspadai-narasi-palsu-soal-kopdes-merah-putih-di-media-sosial
Mendes: Waspadai narasi palsu soal Kopdes Merah Putih di media sosial
service

Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu

Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta publik untuk mewaspadai narasi provokatif di media sosial tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menampilkan orang yang mirip dengannya, yang dinilai menyesatkan.

Mendes Yandri di Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu sebagai merespons ada media sosial yang mengunggah konten tentang larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih dan denda atau perintah untuk memindahkan toko apabila ada dalam radius tersebut.

Begitu juga halnya dengan narasi yang menyebutkan pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

“Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu,” kata Mendes Yandri.

Mendes menjelaskan konten itu menggunakan teknologi terkini sehingga menimbulkan kesan jika dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut, padahal dia tidak pernah mengucapkannya.

Baca juga: Mendes PDT: 20 persen keuntungan KDKMP akan jadi Pendapatan Asli Desa

Dia menyebutkan konten itu tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Mendes.

Pihaknya pun menempuh jalur hukum merespons beredarnya konten tersebut, dimana Polri memproses konten-konten negatif di media sosial dengan muatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Tindakan tersebut dilakukan agar memberikan efek jera terhadap akun akun media sosial yang membuat keresahan di tengah masyarakat dan mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Mendes mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak percaya dengan konten-konten di media sosial yang didasari informasi palsu atau diragukan akurasinya.

“Selalu gunakan prinsip ‘Saring sebelum Sharing’ dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi pemerintah,” ujar Mendes Yandri.

Baca juga: Mendes: Kopdes program strategis nasional layak disukseskan bersama

Melalui saluran telepon Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Juanda menjelaskan ketentuan Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan ancaman hukuman terhadap perbuatan di tersebut.

Pasal 45A ayat (1) menyebut setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A ayat (2) menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Mendes minta KPPU kawal Kopdes Merah Putih agar tak terjebak monopoli

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.