Sat,1 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Pengemudi Ojol Segera Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Tiga Skema Perlindungan

Pengemudi Ojol Segera Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Tiga Skema Perlindungan

pengemudi-ojol-segera-berstatus-umkm,-pemerintah-siapkan-tiga-skema-perlindungan
Pengemudi Ojol Segera Berstatus UMKM, Pemerintah Siapkan Tiga Skema Perlindungan
service

Jakarta, NU Online 

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan proses pematangan kebijakan yang akan menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM tengah memasuki tahap akhir.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik menegaskan bahwa perubahan status ini dilandasi semangat kemitraan, bukan hubungan industrial layaknya pekerja dan majikan. 

“Semangatnya adalah semangat kemitraan daripada relasi hubungan industrial majikan, ada kemandirian di sana, ada fleksibilitas di sana, tentu juga ada profesionalisme yang diharapkan nantinya terus tumbuh,” ujarnya dalam diskusi yang digelar secara daring Jumat (31/7/2026).

Riza menjelaskan, kebijakan ini lahir dari sejumlah persoalan yang selama ini mengganjal ekosistem ojek online. Pertama, kekosongan regulasi yaitu pengaturan transportasi selama ini menjadi ranah Kementerian Perhubungan, sedangkan aspek aplikasi digital diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun belum ada satu pun aturan yang secara spesifik mengurus pemberdayaan pengemudi ojol.

“Harus saya sampaikan di sini, belum ada pengaturan terkait dengan pemberdayaan daripada pengemudi ojol,” katanya.

Kedua, relasi kemitraan antara pengemudi dan aplikator yang dalam banyak kesempatan dinilai belum setara. Ia mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan yang menunjukkan pengemudi ojol berada dalam posisi rentan dan menanggung seluruh beban risiko operasional. 

“Ada beberapa laporan-laporan yang kita terima menyampaikan bahwa ini ada hubungan yang belum setara tentu ini tidak baik. Ini yang kita tidak inginkan,” tegasnya.

Ketiga, minimnya perlindungan bagi pengemudi dari praktik-praktik yang merugikan di ruang digital, seperti pemutusan hubungan kemitraan secara sepihak oleh aplikator. Ia berharap ke depan ada proses yang lebih transparan dan bisa diterima oleh semua pihak, sekaligus membuka peluang fasilitasi pemberdayaan. Hal demikian agar aktivitas ekonomi pengemudi yang diawali dari skala terbatas dapat terus berkembang.

Riza membocorkan tiga arah kebijakan yang tengah disiapkan. Pertama, pengaturan hubungan kemitraan, merujuk pada pola yang diterapkan Kementerian UMKM terhadap pelaku UMKM seller daring di e-commerce melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. 

“Prinsipnya adalah ingin memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di e-commerce spirit ini juga yang kita harapkan bisa menjadi acuan untuk mengelola ekosistem transportasi online,” katanya.

Skema ini mencakup standar perjanjian kemitraan digital yang mewajibkan kejelasan biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya tambahan lainnya. Setiap perubahan biaya wajib diberitahukan lebih dahulu kepada pengemudi, dan jika tidak setuju, mereka bisa mengajukan negosiasi lewat platform resmi pemerintah, SAPA UMKM.

Kedua, pembinaan pengusaha mikro transportasi. Begitu status resmi ditetapkan, pengemudi otomatis terhubung ke SAPA UMKM, mendapat fasilitasi legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha, akses pembiayaan KUR dengan subsidi bunga sekitar 10 persen, pendampingan advokasi hukum, literasi kewirausahaan dan keuangan, hingga potensi keterlibatan dalam program pemberdayaan 10 juta penduduk berusaha dan bekerja yang sedang disiapkan pemerintah.

Ketiga, fasilitas penyelesaian permasalahan melalui mediasi dan pendampingan bagi pengemudi yang berselisih dengan aplikator.

“Insyaallah semakin sejahtera, ekonominya akan semakin melejit,” pungkasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.