Mubadalah.id – Ketika mengetahui saya adalah orang Tuli, tidak jarang seseorang berkata, “Saya pernah belajar bahasa isyarat dari YouTube.” Saya selalu mengapresiasi niat baik itu. Namun, setelah beberapa saat berkomunikasi, saya sering menyadari bahwa bahasa isyarat yang mereka pelajari ternyata berbeda dengan bahasa yang saya gunakan sehari-hari bersama komunitas Tuli.
Kesalahpahaman ini bukan hal yang sepele. Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa komunitas Tuli memiliki bahasa alami yang kita sebut Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO). Sebagaimana bahasa Indonesia memiliki variasi dialek di berbagai daerah, BISINDO pun berkembang dengan ragam bahasa yang lahir dari sejarah dan budaya komunitas Tuli di masing-masing wilayah. Variasi tersebut menunjukkan bahwa BISINDO adalah bahasa yang hidup, bukan sekadar kumpulan gerakan tangan.
Ironisnya, yang justru lebih banyak masyarakat kenali adalah Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Melalui Sekolah Luar Biasa (SLB), buku pelajaran, maupun berbagai konten di internet, SIBI sering diperkenalkan sebagai “bahasa isyarat Indonesia”.
Padahal, SIBI bukan bahasa yang berkembang secara alami di komunitas Tuli, melainkan sistem isyarat yang tersusun untuk merepresentasikan tata bahasa Indonesia sebagai media pembelajaran. Akibatnya, banyak orang merasa telah mempelajari bahasa orang Tuli, padahal mereka justru mempelajari sistem yang tidak sebagian besar komunitas Tuli gunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa masyarakat Indonesia lebih mengenal SIBI daripada BISINDO? Mengapa bahasa yang komunitas Tuli gunakan justru belum dipandang sebagai bahasa yang penting untuk kita pelajari bersama?
Bahasa yang Dipinggirkan
Persoalan ini tidak cukup saya jelaskan dengan alasan bahwa masyarakat belum mengenal BISINDO. Yang lebih mendasar adalah cara kita memandang bahasa. Selama ini, bahasa hampir selalu kita pahami sebagai sesuatu yang terucapkan melalui mulut dan terdengar melalui telinga. Ketika bahasa terwujudkan melalui tangan, ekspresi wajah, dan ruang visual, cenderung menganggapnya sebagai bentuk komunikasi alternatif, bukan sebagai bahasa yang memiliki kedudukan setara.
Pandangan tersebut berkaitan penjelasan Thomas K. Holcomb dalam bukunya, Introduction to Deaf Culture, sebagai pengabaian terhadap bahasa sebagai fondasi budaya komunitas Tuli. Bagi komunitas Tuli, bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi (Holcomb, 2023).
Melalui bahasa itulah pengalaman, pengetahuan, nilai, dan identitas terwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, ketika bahasa isyaratteripinggirkan, yang sesungguhnya sedang kita pinggirkan bukan hanya sebuah bahasa, melainkan keberadaan komunitas yang menghidupinya.
Dalam kajian sosiolinguistik, kondisi semacam ini terkenal sebagai linguicism. Tove Skutnabb-Kangas menjelaskan linguicism sebagai bentuk diskriminasi yang menempatkan suatu bahasa lebih tinggi daripada bahasa lainnya (Larsdotter dkk, 2025). Diskriminasi ini tidak selalu hadir dalam bentuk larangan menggunakan bahasa tertentu. Ia justru bekerja melalui kebijakan, pendidikan, pelayanan publik, dan kebiasaan sosial yang membuat satu bahasa dianggap sebagai standar, sementara bahasa lain terposisikan sebagai pelengkap.
Kondisi tersebut tampak jelas dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia. BISINDO hampir tidak pernah diajarkan sebagai keterampilan berbahasa di sekolah umum. Aparatur pelayanan publik tidak dituntut menguasainya.
Rumah sakit, pengadilan, maupun kantor pemerintahan juga belum secara konsisten menyediakan layanan komunikasi dalam bahasa isyarat. Kehadirannya lebih sering terpahami sebagai fasilitas tambahan daripada hak komunikasi warga negara. Akibatnya, masyarakat pun tidak pernah merasa bahwa mempelajari BISINDO merupakan sesuatu yang penting.
Ketika Audisme Sistemik Menentukan Bahasa yang Dianggap Penting
Persoalan tersebut tidak dapat terlepaskan dari konsep audisme (audism) yang Tom Humphries perkenalkan pada 1977 dalam disertasinya. Ia mendefinisikan audisme sebagai keyakinan bahwa kemampuan mendengar dan berbicara lebih unggul daripada pengalaman hidup orang Tuli. Dalam praktiknya, audisme tidak hanya muncul dalam bentuk prasangka individu, tetapi juga bekerja melalui sistem sosial.
Audisme sistemik hadir ketika seluruh layanan publik terancang dengan asumsi bahwa semua orang dapat mendengar. Guru mengajar melalui ceramah, memanggil pasien melalui pengeras suara, informasi darurat tersampaikan secara verbal, dan pelayanan publik mengandalkan komunikasi lisan. Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang orang Tuli hadir di ruang-ruang tersebut. Namun, sistemnya terbangun tanpa mempertimbangkan bahwa ada warga negara yang menggunakan bahasa visual.
Di sinilah linguicism dan audisme sistemik saling menguatkan. Audisme menjadikan pengalaman mendengar sebagai ukuran normal dalam kehidupan sosial. Sementara itu, linguicism memastikan bahwa penggunaan bahasa mayoritas memperoleh legitimasi penuh dalam pendidikan, pelayanan publik, dan kebijakan negara. Akibatnya, BISINDO selalu terposisikan sebagai bahasa yang “jika diperlukan”, bukan bahasa yang memang harus tersedia.
Padahal, masyarakat belajar suatu bahasa karena sistem menganggap bahasa itu penting. Kita mempelajari bahasa Indonesia karena menjadi bahasa nasional. Kita mempelajari bahasa Inggris karena diajarkan di sekolah dan kita butuhkan dalam dunia kerja.
Sebaliknya, BISINDO tidak pernah kita posisikan sebagai keterampilan yang relevan bagi masyarakat luas. Selama negara dan institusi publik tidak mengakuinya sebagai bahasa yang layak kita pelajari bersama, masyarakat pun tidak akan merasa memiliki alasan untuk mempelajarinya.
Kesetaraan Berawal dari Pengakuan Bahasa
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) telah mengakui bahasa isyarat sebagai bahasa dan menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses komunikasi bagi penggunanya. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa bahasa isyarat bukan bentuk belas kasihan kepada komunitas Tuli, tetapi bagian dari hak asasi manusia.
Dalam perspektif mubadalah, komunikasi juga merupakan relasi yang bersifat timbal balik. Selama ini, orang Tuli terus kita dorong untuk memahami dunia dengar, sementara masyarakat dengar hampir tidak pernah merasa perlu memahami bahasa orang Tuli. Hubungan seperti ini tidak mencerminkan kesetaraan. Komunikasi yang adil hanya dapat terwujud ketika kedua belah pihak sama-sama bersedia mendekat.
Karena itu, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi mengapa orang Tuli menggunakan BISINDO. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah mengapa negara dan masyarakat belum menganggap penting untuk mempelajari bahasa tersebut. Selama BISINDO terus kita posisikan sebagai bahasa yang hanya kebutuhan komunitas Tuli, selama itu pula ia akan tetap berada di pinggir kehidupan publik.
Pada akhirnya, penentuan nasib Bahasa Isyarat Indonesia bukan hanya ada atau tidaknya juru bahasa isyarat. Akan tetapi cara kita memandang bahasa itu sendiri. Ketika sebuah bahasa terus kita anggap sebagai pilihan, yang sesungguhnya sedang kita perlakukan sebagai pilihan adalah hak warga negara untuk hadir, berpartisipasi, dan kita pahami melalui bahasa yang menjadi bagian dari identitasnya. []





Comments are closed.