Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. P2G: UU Pesantren Baru Sebatas Pengakuan, Belum Menjamin Dukungan Anggaran

P2G: UU Pesantren Baru Sebatas Pengakuan, Belum Menjamin Dukungan Anggaran

p2g:-uu-pesantren-baru-sebatas-pengakuan,-belum-menjamin-dukungan-anggaran
P2G: UU Pesantren Baru Sebatas Pengakuan, Belum Menjamin Dukungan Anggaran
service

Jakarta, NU Online

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sejak awal lebih diarahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi pesantren, bukan untuk menyelesaikan persoalan pendanaan yang dihadapi lembaga pendidikan tersebut.

Menurutnya, ketentuan dalam UU Pesantren masih bersifat normatif sehingga belum memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren untuk memperoleh jaminan dukungan anggaran dari negara.

“Kalau dicek pasal per pasal, itu normatif semua. Jadi memang tidak bersifat seperti itu juga. Misalkan kita dengan UU Pesantren bisa meminta anggaran, tidak. Tidak ada seperti itu,” katanya di Bekasi Selatan, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026).

Iman mencontohkan kondisi dosen Ma’had Aly yang disinggung dalam permohonan uji materi Undang-Undang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, kesejahteraan dosen Ma’had Aly di berbagai daerah masih jauh dari memadai.

Ia menilai persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tidak hanya terjadi di lingkungan pesantren, tetapi juga dialami guru-guru di sekolah swasta. Selama ini, perhatian pemerintah dinilai lebih banyak tertuju kepada guru sekolah negeri.

“Misalkan pendidikan sekolah swasta di bawah Kemendikdasmen. Guru negeri dan swasta, yang selama ini menjadi berita kan guru negeri,” ujarnya.

Karena itu, Iman mendorong adanya konsolidasi nasional yang melibatkan pemerintah, pengelola pesantren, yayasan, serta penyelenggara sekolah swasta untuk menyusun skema peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Mereka harus berhadap-hadapan untuk menentukan bagaimana batasannya, bagaimana cara menggaji, bagaimana persentasenya. Karena ketika pendidik ini gajinya tidak sejahtera, itu pasti berkontribusi terhadap kualitas pelayanannya,” jelasnya.

Menurut Iman, pemerintah juga perlu memperjelas status berbagai kategori tenaga pendidik, termasuk dosen Ma’had Aly, guru madrasah, dan guru ngaji, beserta mekanisme pembiayaan dan pembagian tanggung jawab pendanaannya.

“Kira-kira bagaimana persentase pembagian untuk menggaji para pengajarnya. Misalnya, skenario pertama, yayasan menggaji gaji pokoknya, pemerintah membayar tunjangannya. Atau sebaliknya, pemerintah pusat membayar gaji pokoknya, sedangkan tunjangannya dari pihak swasta atau pesantren. Skema seperti ini harus dibicarakan, jangan seperti sekarang yang masih belum jelas,” katanya.

Ajukan Uji Materi ke MK

Sementara itu, dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta mengajukan uji materi terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 75/PUU-XXIV/2026.

Salah seorang pemohon, Muh Adam Arrofiu Arfah, menjelaskan pokok permohonan terletak pada konstitusionalitas frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren.

Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adam juga menyoroti ketentuan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai, dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh posisi yang setara dalam kebijakan pendanaan pendidikan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.