Wed,12 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pidana dalam Perbuatan Gus Yaqut

Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pidana dalam Perbuatan Gus Yaqut

kuasa-hukum-pertanyakan-unsur-pidana-dalam-perbuatan-gus-yaqut
Kuasa Hukum Pertanyakan Unsur Pidana dalam Perbuatan Gus Yaqut
service

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni mempertanyakan unsur pidana dalam perbuatan yang didakwakan kepada kliennya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Ia menilai, perbuatan Yaqut dalam perkara tersebut hanya berkaitan dengan penetapan kuota tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang merupakan kewenangannya serta upaya mendorong agar kuota tersebut terserap secara maksimal.

“Itu adalah achievement Kementerian Agama dalam menjaga marwah dan amanah yang diberikan oleh Saudi. Kriminalnya di mana?,” katanya saat jumpa pers di sela-sela persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).

Mellisa juga mempertanyakan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menurutnya banyak menguraikan persoalan teknis di tingkat Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Ia menyebut, sejumlah nama yang berkaitan dengan persoalan teknis tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut, termasuk proses pengembalian dan penyitaan barang bukti.

“Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi musim, ya. Di bawah mereka kongkalikong ngambil manfaat, menumpuk kekayaan, lalu tinggal mempersalahkan pejabat negaranya,” katanya.

Ia juga menyoroti nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latif yang terdapat keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, katanya, Hilman Latief dan sejumlah nama lainnya justru tidak muncul dalam pembacaan dakwaan.

“Apakah ada disparitas di sini? Ada yang ditutupi, ada yang dikurangi angkanya, ada yang sengaja ditambahkan. Nah, ini nanti akan diuji,” katanya.

Namun, Mellisa mengatakan, tetap menghargai tugas JPU KPK dalam menyampaikan dakwaan. Ia meyakini bahwa seluruh tudingan tersebut akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

Di persidangan, JPU KPK menyebtukan bahwa Gus Yaqut sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

“Yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” jelas JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU KPK menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Di antaranya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex disebut menerima USD 5.233.800 dan Rp 330 juta, Riski Fisa Abadi sebesar USD 475.000 dan Rp50 juta, serta Abdul Muhyi sebesar USD 308.500.

“Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000, Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000, Dodi Suhada sejumlah Rp59.500, Kamal sejumlah USD 3.000, Adam Faqih Muqodam sejumlah USD 3.000, Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000, Hut Rifki Asegaf sejumlah USD130.000, Anjasmara USD 30.000, Hafis USD94.600, Maki Abdul Sholeh USD5.000,” katanya.

“Roiq Kurniawan sejumlah USD18.500, Rahmat Wildan USD7.000, Farid Al Jawi sejumlah USD52.500, Ahmad Taufik sejumlah USD26.200, Muzaki Kholis sejumlah USD84.500, Badrusalam sejumlah USD4.500, Muhamad Zaki Amani sejumlah Rp350.500.000, Amaludin Wahab sejumlah USD 602.200,” sambungnya.

JPU KPK juga mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.