Surabaya (beritajatim.com) – Peter Saleh Santoso pemilik Fair Law Firm membantah segala tuduhan yang disampaikan EH melalui kuasa hukumnya ER.
Sejak awal perkenalan dengan EH kata Peter, dia tidak pernah diperkenalkan sebagai pengacara atau advokat berizin.
Ia diperkenalkan SO kepada EH sebagai pihak yang dapat membantu menyelesaikan sengketa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya – khususnya terkait Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang masa berlakunya habis, dokumen fisiknya hilang, lalu tiba-tiba terbit atas nama pihak lain.
“Kalau saya yang memiliki Fair Law Firm iya, ada surat ijinnya. Tapi kalau saya mengatakan bahwa saya seorang pengacara, itu tidak benar,” ujar Peter, Selasa (11/8/2026).
Kendati perkara tanah itu sendiri belum tuntas, kini EH justru menggugat Peter di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tengah proses mediasi yang berjalan hingga batas akhir 24 Agustus 2026, Peter memaparkan versi peristiwanya secara lengkap.
Peter menjelaskan bahwa sejak awal disepakati dua lingkup wewenang dalam dua surat kuasa terpisah. Satu untuk urusan pendamaian di luar pengadilan – yang dipegangnya – dan satu lagi untuk jalur persidangan atau litigasi yang secara tegas diberikan kepada nama-nama advokat berizin: SH, S.H., M.H., YK, KA, serta ERR, S.H.
“Saya sadar urusan di pengadilan adalah ranah para sarjana hukum dan advokat yang telah bersumpah. Itu sebabnya saya tidak pernah mengajukan gugatan perdata — karena tidak pernah diberikan surat kuasa khusus untuk itu. Tanpa dokumen itu, dengan dasar apa saya melangkah?” tegas Peter.
Selama menjalankan peran pendamaian, Peter telah mempertemukan EH dengan F – pihak yang menguasai tanah melalui pembelian dari FM di kantornya. Pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan. F menyatakan dirinya pembeli beritikad baik dan menolak mengembalikan tanah.
Langkah hukum pun diambil. Atas saran para penasihat hukum yang ditunjuk, laporan dugaan pidana diajukan ke Polrestabes Surabaya pada 9 November 2023. Namun proses penyidikan terhenti karena terlapor utama, FM meninggal dunia.
Menurut keterangan yang diterima Peter, tanah itu awalnya milik GMC. Setelah wafat, hak beralih kepada ahli warisnya, J. J kemudian menjualnya kepada EH. Namun IPT yang masa berlakunya telah habis dan dokumen fisiknya hilang, ternyata diajukan kembali atas nama FM. Fircolis kemudian menjualnya kepada S, anak F.
“Sebab IPT itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang tepat waktu, izin itu menjadi terbuka dan bisa diajukan siapa saja. Kelalaian tidak memperpanjang justru datang dari pihak Erwind sendiri. Bukan kesalahan pihak yang kemudian mengajukan perpanjangan,” jelas Peter.
SO yang ditugasi EH mencari informasi — menyebut penerbitan IPT atas nama FM sarat ketidakberesan dan diduga melibatkan kerja sama dengan Camat setempat.
Namun hingga kini, dugaan asal-usul izin itu tidak menjadi fokus gugatan. Yang justru dipermasalahkan adalah perjanjian jasa dan pengembalian uang yang telah diserahkan.
EH awalnya meminta pengembalian seluruh Rp580 juta. Belakangan tuntutan itu melunjur: ia bersedia menerima pengembalian sisa uang saja setelah biaya yang telah dikeluarkan dirinci. Namun Peter menilai tuntutan merinci setiap rupiah dengan bukti fisik tidak tepat untuk urusan jasa.
“Setiap langkah yang kami ambil pasti butuh biaya. Saya bahkan pernah terbang ke Jakarta hingga ke Tangerang Selatan untuk mencari Johanto Tulo, saudara Fircolis, dengan biaya tiket, penginapan, dan transportasi. Saat hubungan masih baik, mana mungkin saya menyimpan setiap nota? Saya tidak menyangka perselisihan akan terjadi,” ungkapnya.
Peter menambahkan bahwa jasa hukum tidak sama dengan pembelian barang berwujud yang setiap pengeluarannya harus disertai kuitansi.
Selama perjanjian masih berlaku dan belum dibatalkan, kewajiban pihak lain pun belum sepenuhnya dipenuhi — termasuk tidak pernah diterimanya surat kuasa khusus yang memungkinkan gugatan perdata diajukan.
Yang paling mengganjal bagi Peter adalah: mengapa dirinya satu-satunya yang dituntut, padahal nama-nama penerima kuasa litigasi -S, YK, IS dan rekan-rekan lainnya — justru tidak ikut digugat? Demikian pula J selaku penjual tanah kepada EH.
“Seolah-olah gugatan ini sengaja dipersempit untuk memojokkan saya saja. Padahal isi surat kuasa jelas menyebutkan siapa yang berwenang menangani urusan hukum di pengadilan. Mengapa mereka tidak dituntut?” tanya Peter.
Ia juga menyangkal pernah menjanjikan kemenangan mutlak. Pernyataan bahwa perkara terlihat mudah dan masih memungkinkan penyelesaian adalah bentuk optimisme setelah mempelajari berkas, bukan janji pasti menang.
“Jangan optimisme diubah menjadi janji yang kemudian dipolitisir untuk tujuan tertentu. Jika nanti di sidang tidak terbukti saya menjanjikan kemenangan, rekam jejak dan tuduhan itu justru akan kami laporkan sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya. [uci/ted]





Comments are closed.