Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Tambang Galian C Tak Berizin di Bojonegoro Ditutup Satpol PP

Tambang Galian C Tak Berizin di Bojonegoro Ditutup Satpol PP

tambang-galian-c-tak-berizin-di-bojonegoro-ditutup-satpol-pp
Tambang Galian C Tak Berizin di Bojonegoro Ditutup Satpol PP
service

Bojonegoro (beritajatim.com) – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.

Warga mengeluhkan lalu lalang truk pengangkut material tambang yang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan. Selain itu, aktivitas tambang juga disebut menimbulkan debu dan polusi yang mengganggu masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan. Satpol PP kemudian melakukan penutupan terhadap lokasi tambang.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan penutupan dilakukan setelah petugas memastikan kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” kata Laela saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Dalam pengecekan itu, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang diduga dikelola oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, saat ditanya mengenai pemilik tambang, kasun tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Tambang tersebut diduga dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.

Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Pemkab Bojonegoro mengingatkan kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.

“Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. [fif/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.