Bojonegoro (beritajatim.com) – Aktivitas tambang galian C di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dikeluhkan warga. Aktivitas tersebut dinilai berdampak terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Warga mengeluhkan lalu lalang truk pengangkut material tambang yang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan jembatan. Selain itu, aktivitas tambang juga disebut menimbulkan debu dan polusi yang mengganggu masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Nurul Azizah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan aktivitas pertambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan. Satpol PP kemudian melakukan penutupan terhadap lokasi tambang.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengatakan penutupan dilakukan setelah petugas memastikan kegiatan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Setelah kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tambang tersebut tidak disertai dengan izin,” kata Laela saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Dalam pengecekan itu, petugas juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang diduga dikelola oleh kepala dusun (kasun) setempat. Namun, saat ditanya mengenai pemilik tambang, kasun tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Tambang tersebut diduga dikelola langsung oleh kepala dusun sekitar. Tetapi ketika ditanya tambang itu milik siapa, yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti,” ujarnya.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Pemkab Bojonegoro mengingatkan kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. [fif/suf]




Comments are closed.