Thu,13 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Kabur dari Sponsor

Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Kabur dari Sponsor

imigrasi-madiun-deportasi-wna-china-yang-overstay-dan-kabur-dari-sponsor
Imigrasi Madiun Deportasi WNA China yang Overstay dan Kabur dari Sponsor
service

Madiun (beritajatim.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja secara ilegal sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun.

Ironisnya, sebelum bekerja di Madiun, ZK ternyata masuk ke Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja dengan sponsor sebuah perusahaan di Semarang. Namun, pria tersebut kemudian meninggalkan sponsornya dan memilih bekerja sebagai chef di Kota Madiun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Ady Prayogo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang WNA di sebuah restoran di Kota Madiun.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. ZK akhirnya diamankan pada 4 Agustus 2026 di restoran tempatnya bekerja.

“Penangkapan kami lakukan tanggal 4 Agustus 2026 di salah satu restoran di Kota Madiun. Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China,” kata Arief saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Kamis (13/8/2026).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan ZK tidak hanya bekerja tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya juga telah berakhir.

Arief menjelaskan, ZK sebelumnya memiliki ITAS yang disponsori perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah tersebut, diketahui ZK telah meninggalkan perusahaan yang menjadi sponsornya.

“Setelah kami amankan dan kami ambil keterangan, diketahui yang bersangkutan juga overstay. Izin tinggalnya adalah ITAS yang disponsori di Semarang,” ujarnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Dari koordinasi tersebut diketahui ZK telah meninggalkan sponsornya dan kemudian berada di Kota Madiun untuk bekerja sebagai koki.

“Yang bersangkutan kabur dari sponsor dan kemudian berkegiatan secara ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Kota Madiun,” jelas Arief.

Saat diamankan, ZK juga sempat berusaha melarikan diri dari petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.

Atas pelanggaran tersebut, ZK dikenai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.

Proses penindakan terhadap ZK kini telah tuntas. Imigrasi Madiun memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan atau cekal.

“Pada tanggal 11 Agustus sudah kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan cekal. Yang bersangkutan sudah terbang meninggalkan Indonesia menuju China,” ungkap Arief.

Dengan deportasi ZK tersebut, Imigrasi Madiun mencatat telah mendeportasi dua WNA sepanjang 2026. Sebelumnya, seorang WNA asal Malaysia juga dideportasi karena melakukan pelanggaran berupa overstay.

Arief mengatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Madiun akan terus diperketat. Salah satunya dengan meningkatkan patroli serta pengawasan keimigrasian di sejumlah wilayah.

“Langkah konkretnya tentu kami rajin melakukan patroli dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami,” katanya.

Selain pengawasan langsung, Imigrasi Madiun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami juga menyebarkan informasi keimigrasian terkait kontak pengaduan jika ada warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

Tak hanya terhadap ZK, petugas juga memeriksa pihak yang berkaitan dengan keberadaan WNA tersebut di Madiun. Pemilik atau pengelola restoran serta pihak yang menjadi sponsor ZK di Semarang turut dimintai keterangan.

“Kami panggil, kami periksa, termasuk sponsor yang di Semarang juga kami periksa dan kami ambil keterangan. Untuk yang di Madiun, kami berikan surat peringatan agar tidak mengulang kembali,” tegas Arief.

Arief menambahkan, kasus ZK juga menunjukkan pentingnya kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan selama berada di Indonesia. Sebab, meski awalnya masuk secara legal menggunakan KITAS bekerja, keberadaan dan aktivitasnya di Madiun menjadi persoalan setelah meninggalkan sponsor serta bekerja tidak sesuai ketentuan.

“Kemungkinan masuknya memang menggunakan KITAS bekerja. Namun, yang bersangkutan kabur dari sponsor lama dan kemudian berkegiatan di Madiun,” pungkasnya. [rbr/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.