Madiun (beritajatim.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan overstay sekaligus bekerja secara ilegal sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun.
Ironisnya, sebelum bekerja di Madiun, ZK ternyata masuk ke Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk bekerja dengan sponsor sebuah perusahaan di Semarang. Namun, pria tersebut kemudian meninggalkan sponsornya dan memilih bekerja sebagai chef di Kota Madiun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Ady Prayogo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang WNA di sebuah restoran di Kota Madiun.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. ZK akhirnya diamankan pada 4 Agustus 2026 di restoran tempatnya bekerja.
“Penangkapan kami lakukan tanggal 4 Agustus 2026 di salah satu restoran di Kota Madiun. Yang kami amankan satu orang pria inisial ZK, warga negara China,” kata Arief saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Kamis (13/8/2026).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan ZK tidak hanya bekerja tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya juga telah berakhir.
Arief menjelaskan, ZK sebelumnya memiliki ITAS yang disponsori perusahaan di Semarang. Namun, berdasarkan koordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah tersebut, diketahui ZK telah meninggalkan perusahaan yang menjadi sponsornya.
“Setelah kami amankan dan kami ambil keterangan, diketahui yang bersangkutan juga overstay. Izin tinggalnya adalah ITAS yang disponsori di Semarang,” ujarnya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Dari koordinasi tersebut diketahui ZK telah meninggalkan sponsornya dan kemudian berada di Kota Madiun untuk bekerja sebagai koki.
“Yang bersangkutan kabur dari sponsor dan kemudian berkegiatan secara ilegal menjadi chef atau koki di restoran di Kota Madiun,” jelas Arief.
Saat diamankan, ZK juga sempat berusaha melarikan diri dari petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi.
Atas pelanggaran tersebut, ZK dikenai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian.
Proses penindakan terhadap ZK kini telah tuntas. Imigrasi Madiun memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan atau cekal.
“Pada tanggal 11 Agustus sudah kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan cekal. Yang bersangkutan sudah terbang meninggalkan Indonesia menuju China,” ungkap Arief.
Dengan deportasi ZK tersebut, Imigrasi Madiun mencatat telah mendeportasi dua WNA sepanjang 2026. Sebelumnya, seorang WNA asal Malaysia juga dideportasi karena melakukan pelanggaran berupa overstay.
Arief mengatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Madiun akan terus diperketat. Salah satunya dengan meningkatkan patroli serta pengawasan keimigrasian di sejumlah wilayah.
“Langkah konkretnya tentu kami rajin melakukan patroli dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami,” katanya.
Selain pengawasan langsung, Imigrasi Madiun juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami juga menyebarkan informasi keimigrasian terkait kontak pengaduan jika ada warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Tak hanya terhadap ZK, petugas juga memeriksa pihak yang berkaitan dengan keberadaan WNA tersebut di Madiun. Pemilik atau pengelola restoran serta pihak yang menjadi sponsor ZK di Semarang turut dimintai keterangan.
“Kami panggil, kami periksa, termasuk sponsor yang di Semarang juga kami periksa dan kami ambil keterangan. Untuk yang di Madiun, kami berikan surat peringatan agar tidak mengulang kembali,” tegas Arief.
Arief menambahkan, kasus ZK juga menunjukkan pentingnya kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan selama berada di Indonesia. Sebab, meski awalnya masuk secara legal menggunakan KITAS bekerja, keberadaan dan aktivitasnya di Madiun menjadi persoalan setelah meninggalkan sponsor serta bekerja tidak sesuai ketentuan.
“Kemungkinan masuknya memang menggunakan KITAS bekerja. Namun, yang bersangkutan kabur dari sponsor lama dan kemudian berkegiatan di Madiun,” pungkasnya. [rbr/suf]




Comments are closed.