Arina.id – Saat ini terdapat teknologi plester luka dengan hanya menggunakan cairan yang dioleskan ke bagian yang terluka dan mengering dalam waktu kurang dari satu menit. Cairan ini berfungsi untuk menutupi luka agar tidak terjadi pendarahan ringan.
Liquid bandage (perban/plester cair) adalah sebuah cairan yang digunakan untuk menutupi bekas jahitan atau melindungi luka di permukaan kulit. Cairan tersebut berfungsi untuk mengurangi rasa sakit dengan menutupi ujung saraf, menyembuhkan luka, menjaga kelembaban, dan menghalangi masuknya bakteri dan kotoran ke dalam luka.
Tidak sebagaimana plester kain yang tidak bisa menahan dan meresap air, serta rawan terkelupas saat terkena air, plester cair lebih tahan air (waterproof) sehingga aman untuk digunakan untuk mandi atau berenang tanpa khawatir terkelupas.
Plester cair dianggap sebagai salah satu solusi konkret untuk pengananan luka ringan karena bisa menjangkau luka yang ada di sela-sela jari atau siku yang sulit untuk dipasangkan plester kain. Bahkan beberapa orang menggunakannya sebagai pengering jerawat yang bisa mengeringkan jerawat dalam waktu 24 jam.
Meskipun sangat solutif, penggunaan plester cair tidak terlepas dari masalah hukum fikih Islam, terutama ketika digunakan untuk berwudhu dan mandi besar. Ciri khas tahan air menjadikannyamasalah yang tidak mendukung untuk digunakan berwudhu dan mandi besar. Padahal wudhu merupakan aktivitas penting bagi seorang Muslim setiap kali akan melakukan ibadah sholat.
Dalam fikih Islam, syarat sah berwudhu dan mandi besar adalah tidak adanya penghalang yang bisa menghalangi anggota tubuh untuk terkena air (ha’il). Sebagaimana catatan keterangan beirkut:
و) رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه
Artinya: “Syarat wudhu yang keempat adalah tidak ada penghalang di anggota tubuh yang bisa menghalangi interaksi air dengan seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zayn, [Beirut: Darul Fikr], hlm. 17.).
Sedangkan ciri khas plester cair adalah waterproof yang bisa menghalangi interaksi air wudhu maupun mandi besar untuk langsung membasahi bagian luka atau jerawat di wajah.
Kasus plester cair ini seperti cairan lem super yang langsung mengeras ketika terkena kulit, juga cairan cat kayu, atau cat yang berbahan karet. Hal-hal itu bisa menghalagi air wudhu seperti lilin, dempul, dan hena (pewarna kuku/kulit) yang disebutkan dalam catatan para ulama:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء واشباه ذلك فمنع وصول الماء الى شئ من العضو لم تصح طهارته سواء كثر ذلك أم قل
Artinya: “Jika ada lilin, dempul, hena (bukan warnanya yang membekas), atau lainnya di sebagian anggota tubuh, lalu bisa menghalangi interaksi air secara langsung dengan bagian anggota tubuh tersebut, maka bersucinya (wudhu/mandi besar) tidak sah, baik banyak maupun sedikit. (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah] vol. 1, hlm. 467.).
Kasus plester cair juga tidak bisa disamakan dengan kasus perban gips atau perban untuk luka berat yang boleh diusap bagian atas perban ketika berwudhu. Kebolehan membasuh perban untuk luka berat didasarkan atas kemudahan yang diberikan oleh agama bagi penderita luka berat. Jika pasang perban atau gips dilepas bisa maka memengaruhi terhadap penyembuhan luka berat, bahkan bisa memperparah luka sehingga waktu penyembuhan semakin lama dan berpotensi memperburuk luka yang ada.
Sebagaimana catatan berikut:
وإن خاف من نزعها تلف النفس، أو تلف عضو، أو إبطاء البرء أو الزيادة في الألم إذا قلنا: إنه كخوف التلف.. لم يلزمه حلها، ولزمه غسل ما جاوز موضع الشد، والمسح على الجبيرة
Artinya: “Jika melepaskan perban dikhawatirkan terjadi kematian, disfungsi anggota tubuh, memperlambat penyembuhan, atau memperparah rasa sakit – jika kita berpendapat bahwa hal itu sama dengan kekhawatiran rusaknya anggota tubuh – maka tidak wajib melepasnya, dan dia wajib untuk membasuh bagian yang ada di luar perban, serta megusap bagian luar perban.” (Yahya bin Abil Khayr al-Amrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam al-Syafi’i, [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], vol. 1, hlm. 331.).
Luka yang dibalut dengan plester cair adalah luka ringan yang tentunya tidak berpengaruh signifikan terhadap kesehatan dan keberangsungan hidup penderitanya jika harus dilepas pasang. Tidak sebagaimana luka yang dibalut dengan perban atau gips.
Oleh karena itu, plester cair sebagaimana plester kain harus dilepaskan ketika berwudhu. Keduanya tidak bisa dikategorikan memiliki keistimewaan seperti perban atau gips yang boleh diusap di bagian luarnya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Meskipun plester cair bisa mengeringkan jerawat di wajah, penggunaannya akan bermasalah ketika akan berwudhu. Maka yang boleh melakukannya adalah hanya wanita yang dalam kondisi menstruasi/haid, atau nifas, sebab keduanya tidak diwajibkan melakukan sholat.
Walhasil, plester cair dengan ciri khasnya yang tahan air bisa menghalangi interaksi air wudhu atau air mandi besar secara langsung dengan kulit anggota tubuh. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap keabsahan wudhu dan mandi besar. Plester cair juga tidak bisa disamakan dengan perban/gips yang bisa diusap di bagian luarnya. pasalnya, lepas pasang pada luka plester cair tidak membahayakan kesehatan dan keberlangsungan hidup. Wallahu a’lam.





Comments are closed.