Jember, Arina.id – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memasuki tahap penting menuju perolehan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Untuk pertama kalinya, LSP UIN KHAS Jember melaksanakan uji kompetensi mahasiswa yang disaksikan langsung oleh BNSP melalui witness pada Sabtu (15/8/2026) di Gedung Business and Education Center (BEC), UIN KHAS Jember.
Witness merupakan tahap akhir dalam proses pembentukan LSP sebelum memperoleh lisensi BNSP. Pada tahap ini, pelaksanaan uji kompetensi diamati dan dinilai untuk memastikan seluruh proses asesmen berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN KHAS Jember, M. Khusna Amal, menegaskan bahwa uji kompetensi melalui LSP merupakan bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam meningkatkan mutu lulusan.
Dikatakan oleh Guru Besar Sosiologi Agama tersebut, sertifikat kompetensi diharapkan menjadi modal tambahan bagi mahasiswa saat memasuki dunia kerja. Dengan demikian, lulusan UIN KHAS Jember tidak hanya membawa ijazah dan kualifikasi akademik, tetapi juga memiliki bukti kompetensi yang terstandar secara nasional.
“Bukan sekadar kita punya LSP; bukan sekadar ketika kita sudah punya LSP, kita bisa mensertifikasi dan mengeluarkan sertifikat yang direkomendasikan BNSP. Tetapi ini adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar M Khusna Amal.
Khusna Amal mengatakan bahwa mutu lulusan merupakan salah satu penopang reputasi dan pengakuan perguruan tinggi. Reputasi kampus, lanjutnya, tidak cukup dibangun melalui publikasi dan promosi, tetapi juga harus ditopang substansi, termasuk kompetensi dan daya serap lulusan di dunia kerja.
“Reputasi dan rekognisi ke depan salah satunya akan dilihat dari mutu dan kompetensi lulusan,” kata Khusna Amal.
Karena itu, ia berharap LSP UIN KHAS Jember mampu memberikan nilai tambah bagi lulusan agar lebih percaya diri dalam berkompetisi, baik di tingkat nasional maupun global. Khusna Amal juga mengingatkan agar LSP tidak sekadar menjadi unit administratif yang hanya menerbitkan sertifikat. Sertifikasi harus benar-benar menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu lulusan.
Sementara itu, Komisioner BNSP, Muhammad Nur Hayid, yang hadir langsung di kampus UIN KHAS Jember, mengungkapkan bahwa keberadaan LSP tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat kompetensi. Menurutnya, sertifikasi harus menjadi instrumen yang memastikan mahasiswa memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Ketika sudah LSP, bicaranya bagaimana memastikan mahasiswa kita nyambung dengan dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja,” ungkap Muhammad Nur Hayid.
Ia menilai kehadiran LSP UIN KHAS Jember merupakan capaian penting. Menurutnya, pembentukan LSP membutuhkan kesiapan berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, dokumen, skema sertifikasi, hingga asesor kompetensi. Hayid mengibaratkan membangun LSP seperti membangun sebuah perguruan tinggi dengan tanggung jawab yang luas karena harus berkoordinasi dengan berbagai unsur akademik, termasuk fakultas dan program studi.
Karena itu, ia meminta LSP UIN KHAS Jember agar tidak berhenti setelah memperoleh lisensi. Pengembangan skema sertifikasi, peningkatan kapasitas asesor, serta penguatan jejaring dengan dunia kerja harus terus dilakukan.
“Kalau kita mendirikan LSP, bukan untuk kepentingan kita sendiri, tetapi untuk sebesar-besarnya kemaslahatan seluruh mahasiswa UIN KHAS Jember,” kata Komisioner BNSP Nur Hayid.
Pembentukan LSP UIN KHAS Jember telah melalui tujuh tahapan. Proses tersebut meliputi apresiasi, internalisasi, penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK), pelatihan asesor kompetensi, full assessment, hingga witness.
Witness adalah tahapan terakhir sebelum LSP menerima lisensi. Rangkaian witness pada uji perdana tersebut berlangsung melalui beberapa agenda. Kegiatan dimulai dengan briefing teknis, dilanjutkan dengan observasi kelengkapan dokumen uji kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), monitoring pelaksanaan uji kompetensi, penyampaian hasil observasi dan rekomendasi, serta penandatanganan berita acara.





Comments are closed.