Thu,20 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Masih Upaya Banding, Eksekusi Bangunan di Atas Tanah Sengketa di Trowulan Mojokerto Dinilai Cacat Hukum

Masih Upaya Banding, Eksekusi Bangunan di Atas Tanah Sengketa di Trowulan Mojokerto Dinilai Cacat Hukum

masih-upaya-banding,-eksekusi-bangunan-di-atas-tanah-sengketa-di-trowulan-mojokerto-dinilai-cacat-hukum
Masih Upaya Banding, Eksekusi Bangunan di Atas Tanah Sengketa di Trowulan Mojokerto Dinilai Cacat Hukum
service

Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan terhadap bangunan di atas tanah sengketa di Dusun Pandansili RT 04 RW 07, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Namun, eksekusi bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 673 meter persegi tersebut dinilai cacat hukum oleh pihak ketiga atas nama Saiful Bahri.

Dalam proses tersebut, tim juru sita PN Mojokerto mengeluarkan seluruh barang yang berada di dalam bangunan sengketa yang tercatat atas nama Mukijah atau Bu Moh. Fiki Setiawan, peralihan dari Letter C atas nama Moenali P. Sedikitnya enam truk dan dua kendaraan pikap dikerahkan untuk mengangkut barang-barang milik penghuni bangunan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Mjk Jo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mjk Jo Nomor 696 PK/Pdt/2024 tanggal 8 September 2025. Perkara tersebut bermula dari gugatan Sukarni binti Monali dan kawan-kawan melawan Mukijah dan Sishadi. Dalam perkara itu, PN Mojokerto mengabulkan gugatan penggugat yang kemudian dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat keberatan dari kuasa hukum pihak ketiga yang mengklaim memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut. Kuasa hukum pihak ketiga, Rahadi Sri Wahyu Jarmika, menilai eksekusi yang dilakukan PN Mojokerto cacat hukum karena masih terdapat proses hukum yang berjalan.

“Kami dari kuasa pihak ketiga yang merasa memiliki hak dan kepentingan hukum terhadap objek yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan hukum yakni amar putusan yang menjadi dasar eksekusi dinilai tidak menjelaskan objek secara lengkap. Rahadi juga menyebut pihaknya masih mengajukan banding di Pengadilan Tinggi sehingga menilai eksekusi seharusnya belum dilakukan.

“Cacat hukumnya, objek eksekusi tidak jelas, tidak diuraikan secara lengkap baik alamat, batas-batas maupun luas tanah dalam amar putusan. Kami sampai saat ini masih mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi terhadap perkara yang sudah kami ajukan,” ujarnya.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Puji Sentoyo, mengatakan, perkara tersebut telah melalui perjalanan panjang sejak upaya penyelesaian secara kekeluargaan pada 1996 hingga proses persidangan. Menurutnya, gugatan diajukan karena kliennya sebagai ahli waris merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas proses jual beli tanah tersebut.

“Klien kami yang tidak merasa menandatangani jual beli sebagai ahli waris menuntut perjanjian tersebut tidak sah. Upaya banding, kasasi maupun PK sejatinya tidak menghalangi proses eksekusi apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Berly, menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dijalankan, termasuk aanmaning atau teguran kepada pihak termohon. “Kami melakukan eksekusi pengosongan bangunan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan. Sebelumnya juga sudah dilakukan aanmaning kepada para termohon,” jelasnya.

Ia menegaskan eksekusi tersebut hanya berupa pengosongan bangunan, bukan perataan tanah. Berly menambahkan, pihak ketiga atas nama Saiful Bahri sebelumnya juga telah mengajukan bantahan eksekusi, namun ditolak oleh PN Mojokerto. Meski demikian, pihaknya tetap mempertimbangkan adanya proses hukum lain yang berjalan.

Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pemohon juga telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa apabila nantinya terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan pihak lain, objek tersebut akan diserahkan secara sukarela.

“Barang-barangnya yang dikeluarkan, bukan tanahnya yang diratakan. Dengan adanya surat pernyataan itu menjadi dasar kami melakukan eksekusi. Pelaksanaan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan secara persuasif,” pungkasnya. [tin/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.