Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Hukum Mencicil Mahar Nikah dalam Islam

Hukum Mencicil Mahar Nikah dalam Islam

hukum-mencicil-mahar-nikah-dalam-islam
Hukum Mencicil Mahar Nikah dalam Islam
service

Arina.id – Salah satu rukun penting dalam akad nikah adalah mahar atau maskawin, yaitu pemberian dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan hanya simbol tanggung jawab, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perempuan.

Dengan adanya mahar, Islam ingin menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan hak atas kepemilikan harta. Dalam konteks ini, mahar menjadi bukti kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi dan menafkahi pasangannya secara halal.

Tujuan utama dari kewajiban memberikan mahar adalah menunjukkan keikhlasan serta keseriusan calon suami dalam meminang calon istrinya. Islam tidak memandang mahar sebagai bentuk jual beli atau transaksi materi, tetapi sebagai lambang kehormatan dan penghormatan kepada pihak perempuan. Karena itu, besaran mahar tidak boleh dijadikan ukuran kemuliaan atau gengsi dalam pernikahan.

Dalam praktiknya, kemampuan ekonomi setiap orang tentu berbeda-beda. Tidak semua calon suami mampu memberikan mahar dalam jumlah besar pada saat akad berlangsung. Faktor ekonomi yang belum stabil, pekerjaan yang baru dirintis, atau keterbatasan finansial sering kali menjadi pertimbangan. Dari sinilah muncul praktik pembayaran mahar secara bertahap atau mencicil.

Secara prinsip, Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini. Mahar dalam Islam tidak harus berupa uang tunai dalam jumlah tertentu. Ia dapat berupa barang yang memiliki nilai, bahkan bisa juga berupa jasa atau sesuatu yang bermanfaat bagi calon istri.

Dalam Fathul Qarib, dijelaskan bahwa tidak ada batasan pasti mengenai besar atau kecilnya mahar. Segala sesuatu yang sah dijadikan alat tukar atau memiliki nilai manfaat dapat dijadikan mahar yang sah menurut syariat.

Namun demikian, kitab tersebut juga menyebutkan bahwa mahar disunahkan tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham. Satu dirham setara dengan kurang lebih 2,975 gram perak. Jumlah di bawah itu dianggap terlalu sedikit untuk menghormati perempuan, sedangkan jumlah yang melebihi batas tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesombongan di antara kedua pihak. Meskipun begitu, batasan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan dalam hal kesederhanaan mahar. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa cincin dari besi pun dapat menjadi mahar. Dalam riwayat lain, beliau menyatakan bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam menilai nilai mahar bukan dari besarnya nominal, tetapi dari niat tulus dan kesungguhan dalam menjalin rumah tangga. Dengan demikian, mahal atau murahnya mahar bukanlah tolok ukur kebahagiaan, melainkan komitmen untuk membangun keluarga sakinah.

Lalu bagaimana hukum mencicil mahar dalam pandangan Islam? Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (jilid VIII, halaman 22) menjelaskan bahwa status mahar bisa diserahkan secara tunai maupun ditunda pembayarannya, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan, sebagian mahar boleh diberikan saat akad, dan sisanya diserahkan kemudian hari. Hal ini diperbolehkan selama disepakati secara jelas oleh suami dan istri atau oleh wali pihak perempuan.

Beliau menulis:

ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن

Artinya: “Mahar boleh disegerakan dan boleh pula ditunda. Sebagian dapat dibayar segera, sebagian lagi ditangguhkan. Sebab mahar termasuk bagian dari imbal-balik dalam akad, sehingga boleh diserahkan tunai atau ditunda, sebagaimana halnya harga dalam transaksi jual beli.”

Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran mahar dengan cara mencicil diperbolehkan dalam Islam. Syarat utamanya adalah harus ada persetujuan dari pihak istri dan kesepakatan mengenai waktu serta jumlah pembayarannya. Dengan begitu, akad pernikahan tetap sah, dan hak istri atas mahar tetap terjamin. Wallahu a’lam.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.