Arina.id – Salah satu rukun penting dalam akad nikah adalah mahar atau maskawin, yaitu pemberian dari calon suami kepada calon istri. Mahar bukan hanya simbol tanggung jawab, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap perempuan.
Dengan adanya mahar, Islam ingin menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang mulia dan hak atas kepemilikan harta. Dalam konteks ini, mahar menjadi bukti kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi dan menafkahi pasangannya secara halal.
Tujuan utama dari kewajiban memberikan mahar adalah menunjukkan keikhlasan serta keseriusan calon suami dalam meminang calon istrinya. Islam tidak memandang mahar sebagai bentuk jual beli atau transaksi materi, tetapi sebagai lambang kehormatan dan penghormatan kepada pihak perempuan. Karena itu, besaran mahar tidak boleh dijadikan ukuran kemuliaan atau gengsi dalam pernikahan.
Dalam praktiknya, kemampuan ekonomi setiap orang tentu berbeda-beda. Tidak semua calon suami mampu memberikan mahar dalam jumlah besar pada saat akad berlangsung. Faktor ekonomi yang belum stabil, pekerjaan yang baru dirintis, atau keterbatasan finansial sering kali menjadi pertimbangan. Dari sinilah muncul praktik pembayaran mahar secara bertahap atau mencicil.
Secara prinsip, Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini. Mahar dalam Islam tidak harus berupa uang tunai dalam jumlah tertentu. Ia dapat berupa barang yang memiliki nilai, bahkan bisa juga berupa jasa atau sesuatu yang bermanfaat bagi calon istri.
Dalam Fathul Qarib, dijelaskan bahwa tidak ada batasan pasti mengenai besar atau kecilnya mahar. Segala sesuatu yang sah dijadikan alat tukar atau memiliki nilai manfaat dapat dijadikan mahar yang sah menurut syariat.
Namun demikian, kitab tersebut juga menyebutkan bahwa mahar disunahkan tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham. Satu dirham setara dengan kurang lebih 2,975 gram perak. Jumlah di bawah itu dianggap terlalu sedikit untuk menghormati perempuan, sedangkan jumlah yang melebihi batas tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesombongan di antara kedua pihak. Meskipun begitu, batasan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Rasulullah SAW sendiri memberikan teladan dalam hal kesederhanaan mahar. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa cincin dari besi pun dapat menjadi mahar. Dalam riwayat lain, beliau menyatakan bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan maharnya.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam menilai nilai mahar bukan dari besarnya nominal, tetapi dari niat tulus dan kesungguhan dalam menjalin rumah tangga. Dengan demikian, mahal atau murahnya mahar bukanlah tolok ukur kebahagiaan, melainkan komitmen untuk membangun keluarga sakinah.
Lalu bagaimana hukum mencicil mahar dalam pandangan Islam? Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (jilid VIII, halaman 22) menjelaskan bahwa status mahar bisa diserahkan secara tunai maupun ditunda pembayarannya, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan, sebagian mahar boleh diberikan saat akad, dan sisanya diserahkan kemudian hari. Hal ini diperbolehkan selama disepakati secara jelas oleh suami dan istri atau oleh wali pihak perempuan.
Beliau menulis:
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
Artinya: “Mahar boleh disegerakan dan boleh pula ditunda. Sebagian dapat dibayar segera, sebagian lagi ditangguhkan. Sebab mahar termasuk bagian dari imbal-balik dalam akad, sehingga boleh diserahkan tunai atau ditunda, sebagaimana halnya harga dalam transaksi jual beli.”
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran mahar dengan cara mencicil diperbolehkan dalam Islam. Syarat utamanya adalah harus ada persetujuan dari pihak istri dan kesepakatan mengenai waktu serta jumlah pembayarannya. Dengan begitu, akad pernikahan tetap sah, dan hak istri atas mahar tetap terjamin. Wallahu a’lam.





Comments are closed.