EURO/USD1,17
%-0.02
Oil61,12
%-0.26
BTC0,000000
%0
ETH0,000000
%0
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus

Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus

polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus
Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus
0
Share

Share This Post

or copy the link

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Iman menjelaskan pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40 ribu per orang.

Menurut polisi, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO.

Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai tersebut.

Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui seorang koordinator lapangan berinisial ER yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” kata Iman.

Menurut polisi, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta.

Namun, penyidik belum mengungkap identitas badan hukum tersebut karena masih melakukan pendalaman.

Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.

Menurut Iman, ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” katanya.

Iman menegaskan penanganan perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya pada Rabu (2/9) menyatakan masih mendalami dugaan adanya aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/8).

Saat itu, polisi menyatakan berdasarkan hasil pendalaman sementara terdapat dugaan mobilisasi massa secara terorganisasi.

Dalam penanganan klaster yang melibatkan anak, polisi menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Baca juga: Terungkap motif pengeroyokan pedagang cermin di Pejompongan

Baca juga: Komnas HAM dalami rangkaian kekerasan dalam aksi 27 Agustus

Baca juga: Kompolnas dorong polisi ungkap aktor intelektual ricuh 27 Agustus

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
mutlu
Mutlu
0
_zg_n
Üzgün
0
sinirli
Sinirli
0
_a_rm_
Şaşırmış
0
vir_sl_
Virüslü
Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus
+ - 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.