Jakarta, NU Online
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mencatat bahwa sekitar 240.000 satuan pendidikan di Indonesia belum menerima layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pendataan BGN, jelas Sudaryono mencakup lebih dari 580.000 satuan pendidikan yang terdiri atas sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Dari jumlah tersebut, katanya, lebih dari 340.000 satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG.
“Kami menerima banyak sekali surat permohonan dari sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG sampai saat ini dan itu akan kami investigasi untuk kemudian kami layani program MBG secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami punyai,” katanya dikutip NU Online dari laman bgn.go.id pada Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, pemutakhiran data penerima manfaat penting untuk memastikan perluasan MBG berjalan terukur dan tepat sasaran. Ia menekankan, perluasan tidak hanya didasarkan pada jumlah satuan pendidikan, tetapi juga memperhatikan prioritas dan kondisi masing-masing wilayah.
Selain itu, katanya, BGN akan memprioritaskan penerima MBG untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat tadi adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang berkerjasama dengan institusi internasional maupun nasional,” katanya.
“(Selain itu) sekolah-sekolah yang sudah mandiri secara finansialnya, tanpa bergantung pada bantuan operasional sekolah atau dana bos (dikeluarkan dari penerima MBG),” sambungnya.
Masyarakat Sipil Somasi Pemerintah soal Program MBG
Perwakilan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch, Muhammad Isnur menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengeluarkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BGN Sudaryono, dan Ketua DPR Puan Maharani yang diserahkan di Kantor BGN, Jakarta, sejak Kamis (10/9/2026) silam.
Somasi tersebut, kata Isnur, terkait penyelenggaraan MBG, terutama soal keselamatan penerima, tata kelola program, dan anggaran MBG dalam APBN 2027.
“Somasi ini menyoroti dua persoalan utama dalam penyelenggaraan MBG, yaitu berulangnya keracunan MBG serta persoalan konstruksi anggaran MBG yang membajak anggaran pendidikan,” katanya kepada NU Online pada Sabtu (12/9/2026).
Isnur menegaskan bahwa KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tuntutan tidak dipenuhi, jelasnya, koalisi akan menempuh upaya hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
