1. Menyapa Spirit Kesantrian sebagai Ruh Bangsa
Penetapan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran historis dan spiritual kaum santri dalam perjalanan bangsa Indonesia. Tanggal 22 Oktober dipilih untuk mengenang Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada tahun 1945: sebuah keputusan ulama yang menyerukan kewajiban membela tanah air sebagai bagian dari iman. Seruan itu menjadi fondasi moral bagi perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan, sekaligus menegaskan peran pesantren sebagai benteng nilai-nilai kebangsaan yang religius.
Dalam konteks historis, santri tidak hanya berperan sebagai pelajar agama, tetapi juga sebagai pejuang, pendidik, dan penggerak sosial. Dari pesantren-pesantren tradisional lahir kader-kader bangsa yang menggabungkan kedalaman spiritual dengan semangat nasionalisme. Resolusi Jihad menjadi momentum lahirnya kesadaran kebangsaan yang berakar pada tauhid, yaitu keyakinan bahwa membela tanah air merupakan bagian dari pengabdian kepada Tuhan.
Secara filosofis, Hari Santri mengandung makna bahwa keberagamaan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Dalam pandangan Nurcholish Madjid dalam Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan (1992:87), Islam Nusantara menunjukkan wajah Islam yang mampu mengintegrasikan iman dengan kemanusiaan, dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai kekuatan moral bagi kehidupan publik. Spirit inilah yang menjadikan pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi juga sumber etika sosial dan intelektual bangsa.
Sementara itu, Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara (2002) menjelaskan bahwa pesantren merupakan bagian dari jaringan keilmuan Islam global yang menumbuhkan tradisi keilmuan dan moderasi beragama di Indonesia. Santri, melalui sistem sanad dan talaqqi, memelihara kesinambungan ilmu sekaligus menjaga dimensi spiritualitas yang menjadi fondasi moral masyarakat.
Dengan demikian, Hari Santri tidak hanya memperingati masa lalu heroik, tetapi juga mengajak bangsa Indonesia untuk meneguhkan kembali ruh kebangsaan yang bersumber dari nilai-nilai kesantrian: ikhlas, tawadhu’, sabar, dan cinta ilmu. Nilai-nilai tersebut menjadi dasar bagi pembangunan peradaban yang berkeadaban: modern secara intelektual, religius secara moral, dan manusiawi secara sosial.
Hari Santri adalah pengingat bahwa kebangsaan Indonesia tidak lahir dari kekuatan senjata semata, melainkan dari perpaduan antara iman dan pengetahuan, antara doa dan perjuangan. Di dalam santri hidup kesadaran untuk menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat, ilmu dan amal, logika dan nurani. Dari sinilah ruh bangsa Indonesia menemukan bentuknya, dalam kesadaran bahwa membela kemanusiaan adalah bagian dari ibadah kepada Tuhan.
2. Ontologi HSN: Dari Resolusi Jihad ke Spirit Kebangsaan
2.1 Akar historis; Resolusi Jihad, 22 Oktober 1945
Titah historis yang menjadi asal-usul Hari Santri adalah Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan itu bukan sekadar fatwa militer, melainkan pernyataan teologis yang mengkhotbahkan tanggung jawab moral umat untuk mempertahankan kemerdekaan pada masa kritis pasca-Proklamasi. Dalam konteks itu, santri tidak tampil hanya sebagai pengikut tradisi keagamaan, tetapi sebagai subjek sejarah yang berperan langsung dalam dinamika kemerdekaan. (Keppres No. 22/2015; Nahdlatul Ulama, 1945/tercatat).
Ontologi Hari Santri berakar pada peristiwa konkret yang mengubah status sosial-kultural santri, dari komunitas pengaji menjadi aktor politik moral. Oleh karenanya, peringatan 22 Oktober bukan sekadar kenangan ritual, melainkan pengakuan negara atas peran historis santri sebagai penjaga nurani bangsa. (Keppres No. 22/2015).
2.2 Eksistensi santri dalam sejarah Indonesia
Santri (sebagai wacana dan sebagai praktik) menempati dua ranah sekaligus: historis (peristiwa, organisasi, jaringan) dan transendental (iman, adab, tradisi sanad). Secara historis, pesantren dan jaringan ulama membentuk infrastruktur sosial yang menyebarkan ilmu, solidaritas, dan mobilisasi massa. Secara transendental, kehidupan santri dibingkai oleh relasi guru-murid, tata adab, dan praktik ibadah yang menjadikan ilmu bukan sekadar pengetahuan teoritis tetapi cara hidup. (Azyumardi Azra, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2004:21-35).
Karena itu, ontologi santri tidak dapat direduksi menjadi kategori sosiologis semata; ia juga mengandung dimensi normatif, yakni komitmen etis yang mempertautkan iman dan tindakan. Sehingga penetapan Hari Santri adalah pengakuan bahwa satu modalitas keberadaan bangsa (moral-keagamaan) layak mendapat tempat resmi dalam kalender kebangsaan.
2.3 Santri sebagai makhluk historis dan transendental: menolak dikotomi dunia-akhirat
Salah satu ciri ontologis paling penting: santri menolak pemisahan ketat antara dunia dan akhirat dalam ranah publik. Ketika KH Hasyim Asy’ari menyerukan resolusi, tindakan mempertahankan tanah air dibaca sebagai kewajiban agama: ia adalah jihad yang bersifat historis sekaligus ibadah. Dari situ kita memahami santri sebagai makhluk yang memadukan tindakan politik dan tanggung jawab spiritual. (Nahdlatul Ulama, 1945/tercatat).
Jika ontologi Hari Santri adalah pengakuan atas eksistensi historis-spiritual santri, maka tugas kita sekarang adalah membaca warisan itu secara kritis: menegaskan relevansi nilai-nilai kesantrian (ilmu, adab, pengabdian) untuk problematika kebangsaan kontemporer, dari politik identitas hingga tantangan literasi dan moral digital. Penetapan resmi (Keppres No. 22/2015) menegaskan bukan hanya memori, tetapi mandat: menjaga dan meneruskan ruh kebangsaan yang berakar pada tradisi pesantren.
3. Epistemologi HSN: Ilmu sebagai Cahaya, Adab sebagai Jalan
3.1 Tradisi keilmuan santri; talaqqi, adab, dan sanad
Tradisi keilmuan pesantren berakar pada metodologi yang khas: talaqqi (belajar langsung dari guru), adab (etik pergaulan ilmiah), dan sanad (mata rantai transmisi ilmu). Metode talaqqi bukan sekadar teknik pedagogis; ia adalah bentuk epistemologi: cara memperoleh pengetahuan yang menekankan intersubjektivitas antara guru dan murid, di mana ilmu “diwarisi” bersama adab dan barakah, bukan ditransfer sebagai konten netral. Seperti yang dihimpun dalam kajian tentang jaringan ulama dan pesantren, struktur ini menjadikan pesantren sebagai poros pembentukan pengetahuan praktis dan moral (Azra, 2004: 27-31).
Abu Hamid al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), menegaskan bahwa ilmu yang sejati adalah ilmu yang menghidupkan hati dan menuntun amal: pengetahuan yang tidak membuahkan perubahan batin adalah pengetahuan setengah jadi. Dalam tradisi pesantren, klaim kebenaran epistemik selalu diiringi tuntutan adab: rendah hati, sungkan pada guru, dan tanggung jawab moral untuk menggunakan ilmu demi maslahat. Oleh karena itu, epistemologi santri bersifat sanad-talaqqi dan praksis, bukan hanya teoretis: pengetahuan adalah cahaya yang mengubah perilaku. (al-Ghazali, 2002; Azra, 2004: 29).
3.2 Pengetahuan santri dan relevansinya dalam zaman modern
Sejak penetapan Hari Santri (Keppres No. 22/2015), ada gerak simbolik dan praktis untuk meletakkan kembali tradisi santri ke dalam ranah publik yang lebih luas: akademik, kebijakan publik, literasi digital, hingga seni dan sastra. Keppres itu memberi legitimasi formal sehingga cara-cara epistemik pesantren (talaqqi, sanad, adab) tidak lagi tertutup di ruang pesantren, melainkan mulai menjadi sumber gagasan untuk pendidikan karakter, moderasi beragama, dan pembangunan komunitas.
Namun, relevansi itu menuntut penyesuaian metodologis. Santri masa kini dipanggil untuk menggabungkan cara-cara tradisional dengan kompetensi kontemporer: literasi ilmiah, metodologi riset, dan kemampuan berkomunikasi di dunia digital. Prinsip klasik iqra’ bismi rabbik (“bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu”) dapat dibaca ulang sebagai paradigma membaca realitas yang tidak hanya mengejar informasi, tetapi mencari hikmah dan tujuan moral dalam setiap pengetahuan. Pendekatan ini meneguhkan bahwa membaca modern mesti dipautkan pada tanggung jawab etis: ilmu adalah amanah yang harus mengubah kehidupan. (Al-Attas, 1980: 12).
3.3 Santri dan kritisitas spiritual: membaca dunia dengan hati dan nalar
Epistemologi santri menuntun pada apa yang bisa disebut kritisitas spiritual, kemampuan membaca fenomena sosial dengan paduan nalar kritis dan sensitivitas batin. Kritisitas ini berbeda dari skeptisisme akademik yang memisahkan fakta dan nilai; ia menuntut pertanyaan yang menguji bukan hanya kebenaran empiris, tetapi implikasi etis dan dampak kemanusiaan suatu kebijakan atau wacana. Kuntowijoyo (2006: 12) pernah menekankan pentingnya “kesadaran kultural” dalam tradisi Islam Indonesia: pengetahuan harus berakar pada praktik kultural yang meneguhkan manusia sebagai makhluk etis.
Praktik epistemik tersebut berbuah tindakan: ilmu yang dipahami oleh santri tidak berhenti pada akumulasi data, melainkan diwujudkan dalam amal: pengabdian sosial, pendidikan, dan penguatan solidaritas. Dalam konteks kontemporer, misalnya, literasi digital yang diajarkan di pesantren tidak hanya soal kemampuan teknis membuat konten, tetapi juga kemampuan memilah kebenaran, menolak disinformasi, dan memproduksi narasi yang mendidik. Dengan demikian, epistemologi santri berfungsi sebagai bendungan moral terhadap arus informasi yang cepat namun sering tanpa kedalaman. (Kuntowijoyo, 2006: 12; Azra, 2004: 33).
Epistemologi Hari Santri menegaskan bahwa cara mengetahui di kalangan santri bukan reproduksi kering dari fakta, melainkan praktik yang memadukan ilmu, adab, dan tanggung jawab moral. Dalam menghadapi tantangan modern (dari teknologi hingga polarisasi sosial), tradisi epistemik pesantren menawarkan kerangka yang relevan: membaca dengan teliti (talaqqi), bertanya dengan adab, dan menerapkan ilmu dengan niat kemaslahatan. Penetapan Hari Santri menegaskan bahwa tradisi ini bukan hanya warisan historis, melainkan modal pengetahuan yang dapat memperkaya kehidupan berbangsa hari ini. (Keppres No. 22/2015; al-Ghazali, 2002: 87; al-Attas, 1980: 12).
4. Aksiologi HSN: Menanam Nilai, Menumbuhkan Peradaban
4.1. Nilai-nilai etik santri dalam kehidupan bangsa
Jika ontologi Hari Santri menegaskan eksistensi santri dalam sejarah, dan epistemologinya menjelaskan cara berpikir dan mencari ilmu, maka aksiologi Hari Santri berbicara tentang tujuan moral dari seluruh laku kesantrian: menanam nilai dan menumbuhkan peradaban. Nilai-nilai etik seperti ikhlas, tawadhu’, sabar, mandiri, dan istiqamah bukan sekadar sifat individu, melainkan fondasi moral yang menopang bangunan sosial bangsa.
Dalam Ihya’ Ulum al-Din, Abu Hamid al-Ghazali menulis bahwa amal tanpa keikhlasan adalah ibarat tubuh tanpa ruh: gerak lahir yang kehilangan makna batin (2002: 90). Nilai keikhlasan ini menjadi inti dari seluruh etos santri: belajar bukan untuk status, tetapi untuk kebermanfaatan. Begitu pula dengan tawadhu’, yang menempatkan manusia di hadapan Allah sebagai hamba, sekaligus di hadapan sesama sebagai saudara.
Etika santri berfungsi sebagai “modal moral bangsa”: suatu basis etik yang membentuk kepribadian nasional. Dalam pandangan Kuntowijoyo, nilai profetik dalam Islam terdiri atas tiga misi: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Humanisasi berarti memanusiakan manusia; liberasi adalah pembebasan dari penindasan; dan transendensi adalah mengarahkan hidup pada Tuhan. Nilai-nilai etik santri mencerminkan ketiganya: mengembangkan kepekaan sosial, menghapus kebodohan dan kemiskinan, serta memurnikan niat kepada Allah. (Kuntowijoyo, 2006: 25; al-Ghazali, 2002: 90).
4.2. Kontekstualisasi jihad di era modern
Dalam konteks kebangsaan hari ini, jihad tidak lagi bermakna perang fisik sebagaimana Resolusi Jihad 1945, tetapi perjuangan tanpa henti melawan bentuk penjajahan baru: kebodohan, kemiskinan, korupsi, dan krisis moral. KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa membela tanah air adalah bagian dari iman, karena menjaga negeri berarti menjaga kehidupan umat (Kuntowijoyo, 1991: 58). Semangat ini kini diterjemahkan ke dalam jihad pendidikan, jihad sosial, jihad ekonomi, dan jihad kebudayaan.
Santri modern melanjutkan perjuangan kiai dan ulama dengan cara yang kontekstual: menjadi pendidik yang mencerahkan, aktivis sosial yang membela keadilan, wirausaha yang beretika, dan pemimpin publik yang berintegritas. Azyumardi Azra dalam Jaringan Ulama (2004:45) menulis bahwa kekuatan pesantren terletak pada kemampuannya menghubungkan nilai-nilai tradisi dengan dinamika masyarakat kontemporer. Artinya, jihad modern adalah kontinuitas spiritual dari perjuangan para santri terdahulu: dari medan perang ke medan ilmu, dari senjata ke pena, dari pekik takbir ke etos kerja yang jujur dan amanah.
Jihad hari ini bukan sekadar mengangkat senjata, melainkan mengangkat martabat bangsa dengan ilmu dan akhlak.
Dengan demikian, Hari Santri menegaskan bahwa semangat jihad tetap hidup, tetapi bentuknya berubah, dari heroisme fisik menjadi komitmen moral dan intelektual.
4.3. Santri sebagai penjaga kebudayaan
Peradaban tidak lahir dari kekuasaan, tetapi dari nilai-nilai yang terpelihara dalam budaya. Di sinilah santri memainkan peran strategis sebagai penjaga kebudayaan, bukan dalam arti konservatif, tetapi dalam makna kreatif-transformatif. Santri menjaga ruh Islam Nusantara yang ramah, moderat, dan menghargai keberagaman.
Ahmad Baso dalam Islam Nusantara: Ijtihad Jenius dan Ijma’ Ulama Indonesia (2015: 63) menegaskan bahwa Islam di Indonesia tumbuh dari dialektika antara nilai universal Islam dan budaya lokal yang kaya. Dari pertemuan itu lahir bentuk keislaman yang santun, estetis, dan terbuka terhadap perbedaan. Spirit inilah yang dihidupi pesantren, menjaga tradisi, tetapi tidak menolak modernitas; menghormati adat, tetapi tetap berpijak pada tauhid.
Ekspresi nilai-nilai santri juga tampak dalam seni, pendidikan, dan literasi. Banyak pesantren kini mengembangkan kegiatan budaya: membaca kitab klasik berdampingan dengan menulis puisi, berdakwah melalui film pendek, dan berdialog dengan komunitas lintas iman. Semua itu adalah bentuk “jihad kultural”, di mana kebudayaan dijadikan jalan dakwah yang lembut dan menyatukan.
Dengan demikian, Hari Santri memiliki aksiologi yang jelas: menjadi momen penyadaran bahwa nilai-nilai etik santri adalah energi peradaban. Ikhlas menjadi dasar spiritual; adab menjadi tata pergaulan; ilmu menjadi cahaya; dan budaya menjadi wadah keindahan iman. Dari nilai-nilai inilah bangsa Indonesia dapat tumbuh: berakar pada spiritualitas, tetapi menjulang dalam kemanusiaan universal.
Aksiologi Hari Santri memperlihatkan bahwa keberagamaan dan kebangsaan bukan dua kutub yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu mata uang peradaban. Santri hadir bukan hanya untuk mempertahankan warisan, tetapi untuk menghidupkannya di tengah zaman yang berubah. Dalam nilai-nilai etiknya terkandung misi profetik: membangun bangsa dengan iman, ilmu, dan adab. Santri adalah cermin manusia “paripurna”, yang menanam nilai di bumi dan menumbuhkan cahaya ke langit.
5. Ruh Kesantrian sebagai Jalan Terang Kebangsaan
Hari Santri bukan hanya momentum seremonial untuk mengenang jasa para ulama dan santri masa lalu, tetapi merupakan refleksi eksistensial tentang bagaimana ruh kesantrian terus hidup dalam denyut kebangsaan Indonesia. Ia menjadi cermin bagi bangsa untuk membaca ulang sejarah, bukan sebagai nostalgia, tetapi sebagai sumber energi spiritual yang menyalakan semangat kemerdekaan batin dan intelektual. Dalam konteks ini, Hari Santri adalah ruang kontemplatif untuk meneguhkan hubungan antara iman, ilmu, dan amal sebagai satu kesatuan yang membentuk wajah peradaban Indonesia.
Santri hadir dalam sejarah bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pelaku utama dalam menjaga marwah kemanusiaan dan kemerdekaan. Di tengah dinamika zaman yang terus berubah, santri menjadi simbol kontinuitas nilai-nilai luhur yang menyeimbangkan antara akal dan hati, nalar dan zikir, ilmu dan adab. Ia bukan hanya penuntut ilmu agama, melainkan penjaga moralitas bangsa. Dalam pandangan Nurcholish Madjid dalam Islam, Doktrin, dan Peradaban (1992: 75), ilmu tidak dapat dilepaskan dari etika dan tujuan ilahiah; pengetahuan sejati adalah yang menuntun manusia pada kesadaran akan Tuhan dan tanggung jawab sosial.
Ruh kesantrian itu bekerja secara halus, tidak selalu tampak dalam struktur formal negara, tetapi hidup dalam cara berpikir dan bertindak warga bangsa yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, ketulusan, dan tanggung jawab. Ia menanamkan dalam diri setiap anak bangsa keyakinan bahwa kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan jiwa: bebas dari hawa nafsu, kebodohan, dan kezaliman. Inilah esensi ajaran pesantren: membentuk manusia merdeka dalam makna yang hakiki, yaitu manusia yang tunduk hanya kepada Allah dan mengabdi bagi kemaslahatan sesama.
Ke depan, tantangan terbesar bangsa Indonesia bukan lagi sekadar mempertahankan kemerdekaan fisik, melainkan mengawal kemerdekaan moral dan intelektual. Di sinilah nilai-nilai kesantrian menemukan relevansinya kembali. Dengan ketekunan, kesabaran, dan keikhlasan (tiga pilar adab santri), bangsa ini dapat menapaki jalan peradaban yang beradab dan berakal sehat.
“Santri adalah cahaya yang tidak padam di tengah zaman; ia menyalakan api ilmu, meneduhkan akhlak, dan meneguhkan kemerdekaan batin bangsa.”
Dengan demikian, Hari Santri bukan hanya milik pesantren, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang ingin menjaga kemerdekaan dengan keadaban. Ia adalah simbol dialog abadi antara masa lalu dan masa depan; antara spiritualitas dan rasionalitas; antara iman dan kebangsaan. Dalam cahaya kesantrian itulah, Indonesia menemukan jalan terangnya: minadzulumati ilan-nur, dari kegelapan menuju cahaya.
Abdul Wachid B.S.
Guru Besar Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.




Comments are closed.