Jumiati Lakambori tak sanggup menahan air mata setelah mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, memvonis suaminya, Alauddin Salamudin, bersalah, bersama 10 warga adat Maba Sangaji, lainnya. Dia kecewa dengan lembaga peradilan karena memperjuangkan hutan, tanah leluhur tak menjadi tambang nikel dianggap bersalah. “Saya hati sake [setelah mendengar putusan hakim]. Tong pe laki tara salah, dong cuma nae kadara lia utang yang perusahaan so gusur. Disitu kan hutan adat, perusahaan yang kase rusak tapi torang yang salah ulang,” kata Mama Ati, sapaan akrabnya, kepada Mongabay, 16 Oktober lalu. “Tapi torang orang kecil mo bisa berbuat apa deng hukum ini?” katanya lirih. Apa yang suaminya alami bersama 10 warga Maga Sangaji yang lain adalah ketidakadilan terhadap rakyat kecil. “Hakim tara adil. Perusahaan yang kase rusak tong pe hutan deng aer Sangaji, tong pe laki deng sudara-sudara protes, tapi bakiapa dong yang bersalah. Harusnya perusahaan yang salah,” kata Jumiati. Dalam putusan, Alauddin dan 10 warga adat Maba Sangaji, hakim nyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu aktivitas pertambangan perusahaan tambang nikel, PT Position. Mereka kena vonis penjara 5 bulan 8 hari dengan Pasal 162 Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Menyatakan terdakwa Alauddin Salamudin alias Udin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat,” kata Asma Fandun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, saat membaca amar putusan. Dari kiri hakim anggota Martogi Roland Pahala, hakim ketua…This article was originally published on Mongabay
5 Bulan Bui karena Warga Maba Sangaji Jaga Hutan dari Nikel
5 Bulan Bui karena Warga Maba Sangaji Jaga Hutan dari Nikel





Comments are closed.