Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. News
  3. Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang

Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang

tito-karnavian-ungkap-pilkada-via-dprd-harus-ubah-undang-undang
Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang
service
Tito Karnavian Ungkap Pilkada via DPRD Harus Ubah Undang-Undang - GenPI.co
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD harus mengubah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

GenPI.co – Mendagri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD harus mengubah UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau mau pemilihan oleh DPRD, maka harus mengubah Undang-Undang,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (14/1).,

Dia kemudian menyampaikan pada Pasal 18 UUD 1945 menyebut kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati, dipilih secara demokratis.

BACA JUGA:  Waketum PKB Tegaskan E-Voting Pilkada Belum Siap Diterapkan Langsung

Hal tersebut menutup peluang kepala daerah dipilih melalui penunjukkan. Maka dari itu, jika Pilkada diputuskan melalui DPRD, maka UU harus diubah,

“Demokrasi itu terbagi dua, yakni langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya tak menyalahi UUD 1945,” tuturnya,

BACA JUGA:  Komisi II DPR Pastikan Usulan E-Voting Pilkada Tetap Dibahas

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) Sumbar menolak usulan Pilkada melalui DPRD.

“PUSaKO menolak secara tegas usulan Pilkada melalui pemilihan tidak langsung oleh DPRD,” ujar Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.

BACA JUGA:  PDIP Usul E-voting Pada Pilkada Langsung, Demi Efisiensi Anggaran

PUSaKO mendorong supaya tetap mempertahankan sism Pilkada secara langsung oleh rakyat, sebagai implementasi kedaulatan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.