Sun,17 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Marak Pembalakan dan Lemahnya Pengawasan, Menhut Usul Tambahan 21 Ribu Polisi Hutan

Marak Pembalakan dan Lemahnya Pengawasan, Menhut Usul Tambahan 21 Ribu Polisi Hutan

marak-pembalakan-dan-lemahnya-pengawasan,-menhut-usul-tambahan-21-ribu-polisi-hutan
Marak Pembalakan dan Lemahnya Pengawasan, Menhut Usul Tambahan 21 Ribu Polisi Hutan
service

Jakarta, NU Online 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan besar-besaran personel Polisi Hutan (Polhut) guna memperkuat pengawasan dan keamanan kawasan hutan di Indonesia.

Usulan tersebut diajukan menyusul meningkatnya tekanan terhadap hutan, baik dari sisi degradasi ekologis maupun ancaman gangguan keamanan yang kian masif.

Raja Juli menilai kapasitas pengamanan hutan nasional saat ini belum memadai jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai jutaan hektare. Keterbatasan jumlah personel Polhut dinilai menyulitkan upaya pengawasan yang optimal di lapangan.

“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personil Polisi Kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal, yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, jumlah Polhut yang aktif saat ini tercatat sekitar 4.800 orang. Angka tersebut jauh dari kebutuhan ideal jika dibandingkan dengan beban pengawasan kawasan hutan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

Dengan rasio satu Polhut untuk setiap 5.000 hektare hutan, Raja Juli menyebut Indonesia setidaknya memerlukan sekitar 25.000 personel Polisi Hutan secara keseluruhan.

“Sementara existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan pol-hood kurang lebih sebesar 21.000 personil,” lanjut Raja Juli.

Ia menegaskan, kekurangan personel pengamanan hutan berdampak langsung pada lemahnya deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk pembalakan liar. Aktivitas tersebut kerap menjadi faktor pemicu bencana ekologis di wilayah hilir, seperti banjir besar yang belakangan melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menurut Raja Juli, penambahan personel Polhut bukan sekadar langkah administratif, melainkan hasil evaluasi menyeluruh atas kondisi aktual hutan Indonesia yang menghadapi tekanan berlapis.

“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” jelas Raja Juli.

Selain memperkuat jumlah personel di lapangan, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penguatan kelembagaan penegakan hukum kehutanan. Salah satu langkah yang diajukan adalah penambahan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) di berbagai wilayah.

“Pertama, dapat kami laporkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, Kementerian Hutan mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang semula hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi 24 UPT,” tambah Raja Juli.

Rencana tersebut merupakan bagian dari koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dalam rangka pembenahan tata kelola dan struktur organisasi kehutanan di daerah.

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengajukan pembentukan 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskor Wilhut) yang berfungsi sebagai penghubung kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kendali program kehutanan yang lebih solid, terstruktur, dan terintegrasi hingga ke tingkat tapak hutan.

“Pembentukan pus-kor-will-hood ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan dengan tentang kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur, terintegrasi dari pusat hingga tapak,” ucapnya.

Raja Juli menegaskan, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan kehutanan menjadi kunci untuk menjaga fungsi ekologis hutan, terutama dalam menjaga keseimbangan hidrologis dan menekan risiko bencana di masa mendatang.

“Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan, meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan,” ucap Raja.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.