Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sengketa Tanah Libatkan Eks Ketua PN Jombang, Keterangan Penggugat Soal Batas Lahan Sama dengan BPN

Sengketa Tanah Libatkan Eks Ketua PN Jombang, Keterangan Penggugat Soal Batas Lahan Sama dengan BPN

sengketa-tanah-libatkan-eks-ketua-pn-jombang,-keterangan-penggugat-soal-batas-lahan-sama-dengan-bpn
Sengketa Tanah Libatkan Eks Ketua PN Jombang, Keterangan Penggugat Soal Batas Lahan Sama dengan BPN
service

Jombang (beritajatim.com) – Sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Kamis (15/1/2026), dalam perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek menunjukkan fakta baru.

Dalam sidang tersebut antara penggugat (dr Sonny) dengan tergugat I (Sri Sutatiek) berbeda versi soal batas lahan yang disengketakan. Namun tidak demikian dengan pernyataan dari perwakilan tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) Jombang yang diwakili oleh Sohani.

dr Sonny dengan BPN sama persis saat memberikan keterangan soal batas tanah. Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat, dr Sonny, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai oleh Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625.

dr Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. “Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” ujarnya sambil menunjuk lokasi yang dimaksud.

Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi menambahkan, dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. “Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujar Eko.

Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, yang merupakan mantan Ketua PN Jombang, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah tersebut. Menurutnya, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan. “Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa,” kata Sri.

Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. “Semua ada buktinya di sertipikat kok,” tegas Sri.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa.

Usai meminta keterangan dari penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ujar Satrio.

Seperti diberitakan, mantan Ketua PN Jombang Jawa Timur, Sri Sutatiek, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.

Foto BeritaJatim.com
Sidang PS yang digelar oleh PN Jombang di objek sengketa Jl Raden Wijaya Kepanjen, Kamis (15/1/2025)

Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistjowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.

Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.

Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.

Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.

dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.

Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.