Gresik (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik telah menggelar pertemuan dengan para pengemudi Bus Trans Jatim untuk mengevaluasi insiden pelemparan kaca bus yang terjadi di Jalan Raya Daendels Pantura Gresik.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan operasional transportasi publik dan memastikan keselamatan penumpang serta pengemudi bus.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diadakan untuk memberikan arahan kepada pengemudi agar tetap waspada saat bertugas di lapangan. Selain itu, para pengemudi diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan yang dapat mengancam keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengumpulkan seluruh pengemudi untuk memberikan imbauan keselamatan, dan mengevaluasi kejadian pasca pelemparan kaca bus. Keselamatan penumpang dan pengemudi menjadi prioritas utama,” kata Ipda Andreas dalam pertemuan yang diadakan di Terminal Bunder Gresik pada Minggu (18/1/2026).
Pertemuan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Denpom Kodam V/Brawijaya serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik. Selain memberikan arahan terkait keselamatan, Ipda Andreas turut menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 311, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang.
“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya adalah prioritas utama. Untuk itu, setiap pengemudi wajib memahami konsekuensi hukum dari perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ipda Andreas juga mengingatkan pentingnya pengecekan rutin kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Hal ini dinilai sangat krusial untuk mencegah gangguan teknis yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami menghimbau secara tegas agar para driver Bus Trans Jatim tidak berkendara secara ugal-ugalan dan selalu mengedepankan sikap disiplin serta etika berlalu lintas,” tegasnya.
Selain itu, Satlantas Polres Gresik juga mensosialisasikan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran atau perilaku tidak sesuai aturan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0812-8800-2006 untuk menyampaikan keluhan atau laporan.
Insiden pelemparan kaca bus sebelumnya melibatkan seorang oknum ASN dari Pemkab Gresik. Aksi tersebut dilakukan setelah pengemudi Bus Trans Jatim diduga mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan. Polisi segera menangkap oknum tersebut sebagai bentuk penegakan hukum atas tindakan kekerasan terhadap fasilitas publik. [dny/suf]


Comments are closed.