Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban

Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban

anak-korban-kekerasan-seksual-dihadirkan-di-podcast,-ini-pelanggaran-prinsip-perlindungan-anak-korban
Anak Korban Kekerasan Seksual Dihadirkan di Podcast, Ini Pelanggaran Prinsip Perlindungan Anak Korban
service
Tanya:

Halo, Klinik Hukum Perempuan. Saya Irene, kemarin saya menonton podcast viral yang menghadirkan anak dan ibu yang menjadi korban kekerasan seksual. Menurut, sang konten creator, podcast itu dimaksudkan agar kasusnya mendapatkan atensi dan ditindaklanjuti. Selain juga agar masyarakat tahu situasi dan pengalaman anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Apakah boleh menghadirkan anak yang menjadi korban kekerasan? Apakah tidak membuat anak makin trauma?

Jawab:

Halo Irene. Terima kasih telah konsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Upaya mencari keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan sering kali menghadapi jalan buntu. Laporan yang tidak ditindaklanjuti, proses hukum yang berlarut, hingga minimnya keberpihakan aparat membuat banyak kasus mandek tanpa kejelasan. Dalam situasi seperti ini, ruang publik termasuk media sosial dan podcast kerap dijadikan alternatif untuk menekan negara agar bertindak.

Niat Baik VS Dampak Buruk

Sebuah podcast populer baru-baru ini menghadirkan seorang anak berusia enam tahun yang menjadi korban kekerasan seksual, bersama ibunya yang juga korban kekerasan dalam rumah tangga yang menceritakan detail kekerasan dan tanpa pendampingan ahli.

Tidak dapat dipungkiri, banyak pihak yang mengangkat kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual ke ruang publik, berangkat dari niat baik membangun empati, mempercepat respons aparat, dan memastikan kasus tidak tenggelam. Dalam konteks sistem yang kerap abai, strategi ini sering dipandang sebagai salah satu cara agar keadilan bagi korban dapat tercapai.

Namun, dalam kasus yang melibatkan anak korban kekerasan seksual, niat baik tidak bisa berdiri sendiri sebagai legitimasi. Justru di sinilah letak persoalannya, ketika niat baik bisa berdampak buruk jika tidak disertai dengan perspektif perlindungan. Ia dapat berubah menjadi praktik eksploitatif bagi anak. Kenapa eksploitatif?

Anak korban tidak hanya dihadirkan, tetapi juga diminta menjawab pertanyaan tentang pengalaman traumatisnya. Apakah ia melawan, apakah ia takut, apakah ia menyayangi pelaku, berapa lama pelaku dipenjara bahkan pertanyaan korban masih trauma atau tidak. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar tidak sensitif, tetapi mencerminkan kegagalan memahami trauma.

Kegagalan Memahami Trauma Korban

Dalam podcast, anak berada dalam posisi yang tidak setara. Kaitannya dengan usia, ia belum mampu memahami dampak dari apa yang ia katakan. Secara psikologis, ia belum pulih dari pengalaman kekerasan. Secara sosial, ia berada di bawah otoritas orang dewasa dan situasi yang tidak mampu ia kendalikan.

Dalam kondisi ini, partisipasi anak tidak bisa dipahami sebagai “keberanian untuk bicara” melainkan sebagai kerentanan yang dipertontonkan. Lebih jauh, ada kecenderungan berbahaya dalam praktik semacam ini, menjadikan autentisitas trauma sebagai alat legitimasi advokasi. Seolah-olah, makin langsung dan makin detail korban bercerita, makin kuat pula dorongan publik untuk peduli.

Bagi anak korban kekerasan seksual, mengingat pengalaman kekerasan bukanlah “tindakan netral”. Mengingat bisa menjadi pengalaman yang menghidupkan kembali rasa takut, bingung, dan kehilangan kendali. Ketika itu dilakukan di ruang publik, di hadapan audiens yang luas secara digital, maka yang terjadi bukan advokasi melainkan retraumatisasi.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar, menguatnya gerakan “no viral, no justice.” Dalam banyak kasus, perhatian publik menjadi pemicu utama bergeraknya aparat penegak hukum. Tanpa sorotan media, laporan korban sering kali diabaikan. Dalam kondisi seperti ini, viralitas seolah menjadi prasyarat keadilan.

Namun, mengandalkan viralitas dengan mengekspos trauma korban, terutama anak, adalah jalan yang berbahaya. Ini menciptakan paradoks bahwa untuk mendapatkan keadilan, korban harus membuka pengalaman traumatis mereka di hadapan publik. Tetapi dalam proses itu, mereka justru berisiko mengalami kekerasan lain dalam bentuk eksploitasi. Ini jelas mengabaikan tiga prinsip mendasar dalam penanganan korban kekerasan yaitu perspektif trauma, perspektif korban, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pelanggaran Hak Anak dalam Perspektif Trauma, Korban, dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Pelanggaran terhadap hak anak dalam podcast ini tidak berdiri sendiri. Ini sekaligus menunjukkan kegagalan dalam menerapkan tiga pendekatan mendasar yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap publikasi dan penanganan kasus kekerasan: perspektif trauma, perspektif korban, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam perspektif trauma (trauma-informed), setiap interaksi dengan korban harus bertujuan untuk meminimalkan risiko trauma. Artinya, korban, terlebih anak, tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang memaksanya mengingat, mengulang, atau menjelaskan kembali pengalaman kekerasannya. Apalagi ini dilakukan di ruang yang tidak aman dan tidak terkendali seperti media publik.

Ketika anak diminta menjawab pertanyaan tentang apakah ia melawan, apakah ia takut, atau bagaimana relasinya dengan pelaku, masih trauma atau tidak, maka yang terjadi adalah membuka kembali memori traumatis tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar kekeliruan pendekatan, melainkan bentuk pengabaian terhadap kondisi psikologis anak sebagai penyintas. Hak anak atas rasa aman dan pemulihan secara langsung telah dilanggar.

Dalam perspektif korban (victim-centered), seluruh proses seharusnya berpusat pada kondisi, kebutuhan, keselamatan, dan kontrol korban. Korban berhak menentukan apakah, kapan, dan dalam kondisi apa ia ingin berbicara. Namun dalam kasus anak, prinsip ini menjadi jauh lebih ketat, karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sadar dan utuh (informed consent).

Baca Juga: Bebasnya Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual: Bukti Permendikbud Belum Efektif di Kampus

Ketika anak dihadirkan dalam konten publik, keputusan tersebut pada dasarnya diambil oleh orang dewasa di sekitarnya, baik orang tua, pendamping, maupun kreator. Di titik ini, kontrol berpindah dari korban ke pihak lain. Narasi yang muncul bukan lagi semata-mata milik korban, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi publik. Ini menunjukkan bahwa hak anak untuk didengar secara aman telah bergeser menjadi kewajiban untuk “ditampilkan”.

Sementara itu, dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), setiap keputusan harus diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah tindakan ini benar-benar melindungi dan menguntungkan anak, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang?

Jika diukur dengan prinsip ini, maka menghadirkan anak korban kekerasan seksual ke ruang publik yang luas dan permanen secara digital untuk menceritakan pengalaman kekerasan yang dialami dan mendengarkan kekerasan yang dialami oleh ibunya, jelas tidak dapat dibenarkan.

Risiko yang ditimbulkan mulai dari retraumatisasi, stigma sosial, hingga jejak digital yang melekat seumur hidup jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang belum tentu langsung dirasakan oleh anak itu sendiri. Fokusnya harus tetap pada pemulihan anak sebagai korban pascakekerasan.

Dengan demikian, pelanggaran yang terjadi bukan hanya pada level etika, tetapi juga pada level prinsipil. Hak atas perlindungan, privasi, dan pemulihan tidak hanya diabaikan, tetapi dikorbankan demi tujuan yang dianggap lebih besar yaitu menarik perhatian publik.

“Sudah Diizinkan” dan “Sudah Disamarkan”, Benarkah Sudah Melindungi? 

Tapi kan ibunya disitu menyetujui? Anak sudah memakai topeng? Nama sudah disamarkan? Apakah itu belum melindungi? Ya, itu adalah pertanyaan yang wajar muncul, sayangnya pertanyaan ini sering berhenti di sini dan menolak berpikir jangka panjang seolah perlindungan hanya cukup sampai disitu serta kelanjutan juga kelangsungan masa depan anak berhenti disitu.

Soal persetujuan/izin orang tua, dalam perlindungan anak, izin orang tua bukan otoritas mutlak yang membenarkan semua tindakan atas nama anak korban. Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa orang tua berkewajiban melindungi anak dari eksploitasi, termasuk eksploitasi yang dilakukan dengan niat baik.

Lalu, apakah izin/persetujuan yang diberikan oleh ibu yang merupakan korban kekerasan dan dalam tekanan psikologis yang besar adalah benar-benar informed consent? Tidak, consent yang lahir dari kerentanan bukanlah consent yang sadar dan utuh.

Soal topeng dan nama samaran, ini adalah perlindungan identitas yang bersifat permukaan, bukan perlindungan terhadap dampak psikologis. Anak itu sendiri tahu bahwa dirinya sedang berbicara. Ia tahu ceritanya didengar banyak orang tapi tidak paham dampaknya akan seperti apa dalam kelanjutan hidupnya.

Topeng tidak menghalangi retraumatisasi yang terjadi di dalam dirinya ketika ia diminta mengulang pengalaman kekerasan. Selain itu, dalam komunitas yang lebih kecil, anonimisasi parsial sangat rentan ditembus suara, konteks cerita, atau detail kejadian karena bisa cukup untuk mengidentifikasi korban di lingkungan terdekatnya.

Soal kerahasiaan identitas korban, Pasal 67-69 UU TPKS dan Pedoman Peliputan Ramah Korban dari Dewan Pers secara eksplisit melarang penayangan yang memungkinkan identifikasi korban kekerasan seksual khususnya anak terlepas dari apakah wajah disamarkan atau tidak.

Baca Juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan

Standar ini bukan soal niat baik, melainkan soal jika ada risiko yang dapat diduga sebelumnya (foreseeable harm), kewajiban perlindungan anak harus diutamakan. Sebenarnya, Podcast itu telah melampaui prosedur hukum bahwasanya untuk sidang kekerasan seksual terhadap anak wajib didampingi oleh ahli dan dilakukan secara tertutup.

Mengapa tertutup? Untuk menjaga martabat dan ruang aman korban. Tetapi, Podcast tersebut justru seolah melakukan sidang terbuka dan dilakukan tanpa pengawasan ahli. Jelas podcast itu bukan ruang aman bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tetapi, harusnya kita fokus pada pelaku kekerasan dan penanganan kekerasan oleh aparat penegak hukum, bukan pada podcast ini?

Kritik terhadap cara advokasi tidak mengalihkan fokus dari pelaku, tetapi memastikan bahwa dalam menuntut keadilan, kita tidak menciptakan kekerasan baru terhadap korban. Fokus pada pelaku tetap utama. Tetapi cara advokasi juga harus tunduk dan sesuai pada prinsip perlindungan. Jika cara yang digunakan justru melukai korban, maka cara tersebut harus dipertanyakan.

Penting dan utama untuk dipahami bersama bagi kreator konten dan masyarakat bahwa mengabaikan prinsip ini dengan alasan “yang penting pelaku dihukum” atau “yang penting laporan ditindaklanjuti” berisiko menormalisasi satu hal yang berbahaya, yakni keselamatan anak sebagai korban dapat dinegosiasikan selama tujuannya dianggap baik. 

Baca Juga: Ini Sederet Alasan Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Kapan Kampus Serius Berbenah?

Ketika aparat penegak hukum gagal merespons laporan korban, yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan institusional (institutional betrayal) terhadap kepercayaan yang seharusnya dilindungi. Dan selama kegagalan ini terus dibiarkan, korban akan terus dipaksa mencari keadilan di ruang yang tidak aman dengan risiko yang seharusnya tidak pelu mereka tanggung.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.   

(Editor: Anita Dhewy)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.