Sun,19 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda Capai Rp91 juta Bagi Jemaah Tanpa Visa Haji

Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda Capai Rp91 juta Bagi Jemaah Tanpa Visa Haji

arab-saudi-umumkan-sanksi-denda-capai-rp91-juta-bagi-jemaah-tanpa-visa-haji
Arab Saudi Umumkan Sanksi Denda Capai Rp91 juta Bagi Jemaah Tanpa Visa Haji
service

Arina.id – Otoritas pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi-sanksi bagi orang yang nekat beribadah haji namun tidak memiliki izin masuk atau visa haji. Termasuk bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelanggaran tersebut. Pengumuman ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi beberapa hari lalu.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), setidaknya ada empat jenis sanksi bakal diberikan kepada para pelanggar peraturan, dengan perincian siapa saja yang bisa dikenakan sanksi tersebut. Kementerian menggarisbawahi kalau sanksi diberikan dalam rangka persiapan musim haji 1447 H / 2026 M dan untuk memastikan ibadah haji yang aman, mudah, dan damai bagi para jamaah. Berikut ini empat sanksinya:

Pertama: 
Denda hingga SAR20.000 setara Rp91.384.000 (kurs saat ini) akan dikenakan kepada: 

  1. Setiap individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin. 
  2. Setiap pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang memasuki, mencoba memasuki, atau tinggal di kota Makkah atau Tempat-tempat Suci, dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga 14 Dzul Hijjah. 

Kedua: 
Denda hingga SAR100.000 setara Rp456.920.000 (kurs saat ini) akan dikenakan kepada: 

  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan visa kunjungan jenis apa pun untuk individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin, atau yang memasuki atau tinggal di kota Makkah atau Tempat-tempat Suci selama periode dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga 14 Dzul Hijjah. Denda akan dikalikan tergantung pada jumlah orang yang telah diberikan visa kunjungan jenis apa pun, dan yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau memasuki atau tinggal di Kota Suci Makkah dan Tempat-tempat Suci. 
  2. Setiap orang yang mengangkut pemegang visa kunjungan, atau mencoba mengangkut mereka, dengan maksud untuk mengantarkan mereka ke kota Makkah dan Tempat-tempat Suci, mulai dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga akhir tanggal 14 Dzul Hijjah. 
  3. Setiap orang yang menyediakan akomodasi, atau mencoba menyediakan akomodasi, kepada pemegang visa kunjungan segala jenis di tempat mana pun yang ditunjuk untuk penginapan (termasuk hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, fasilitas akomodasi Haji, dan lainnya), atau menyembunyikan mereka, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apa pun yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal di kota Makkah dan Tempat-tempat Suci, mulai dari hari pertama Dzul Qi’dah hingga akhir hari ke-14 Dzul Hijjah. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diakomodasi, disembunyikan, atau dibantu. 

Ketiga: 
Mendeportasi penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang tinggal melebihi masa berlaku visa, kembali ke negara mereka dan melarang mereka memasuki Kerajaan selama 10 tahun. 

Keempat: 

  1. Memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk memutuskan menyita kendaraan angkutan darat yang terbukti telah digunakan untuk mengangkut semua jenis pemegang visa kunjungan ke Mekah dan tempat-tempat suci, mulai dari tanggal 1-11-1447 hingga akhir tanggal 14-12-1447, dan yang dimiliki oleh pengangkut, penyumbang, atau kaki tangan.
  2. Kementerian menegaskan hak setiap orang yang dikenai keputusan hukuman untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tidak melebihi 30 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan tersebut, kepada komite yang berwenang. Kementerian juga menegaskan hak untuk mengajukan banding atas keputusan komite tersebut kepada Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan komite tersebut. 

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.