Arina.id – Otoritas pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi-sanksi bagi orang yang nekat beribadah haji namun tidak memiliki izin masuk atau visa haji. Termasuk bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelanggaran tersebut. Pengumuman ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi beberapa hari lalu.
Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), setidaknya ada empat jenis sanksi bakal diberikan kepada para pelanggar peraturan, dengan perincian siapa saja yang bisa dikenakan sanksi tersebut. Kementerian menggarisbawahi kalau sanksi diberikan dalam rangka persiapan musim haji 1447 H / 2026 M dan untuk memastikan ibadah haji yang aman, mudah, dan damai bagi para jamaah. Berikut ini empat sanksinya:
Pertama:
Denda hingga SAR20.000 setara Rp91.384.000 (kurs saat ini) akan dikenakan kepada:
- Setiap individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin.
- Setiap pemegang visa kunjungan jenis apa pun yang memasuki, mencoba memasuki, atau tinggal di kota Makkah atau Tempat-tempat Suci, dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga 14 Dzul Hijjah.
Kedua:
Denda hingga SAR100.000 setara Rp456.920.000 (kurs saat ini) akan dikenakan kepada:
- Setiap orang yang mengajukan permohonan visa kunjungan jenis apa pun untuk individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin, atau yang memasuki atau tinggal di kota Makkah atau Tempat-tempat Suci selama periode dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga 14 Dzul Hijjah. Denda akan dikalikan tergantung pada jumlah orang yang telah diberikan visa kunjungan jenis apa pun, dan yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau memasuki atau tinggal di Kota Suci Makkah dan Tempat-tempat Suci.
- Setiap orang yang mengangkut pemegang visa kunjungan, atau mencoba mengangkut mereka, dengan maksud untuk mengantarkan mereka ke kota Makkah dan Tempat-tempat Suci, mulai dari tanggal 1 Dzul Qi’dah hingga akhir tanggal 14 Dzul Hijjah.
- Setiap orang yang menyediakan akomodasi, atau mencoba menyediakan akomodasi, kepada pemegang visa kunjungan segala jenis di tempat mana pun yang ditunjuk untuk penginapan (termasuk hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, fasilitas akomodasi Haji, dan lainnya), atau menyembunyikan mereka, atau menawarkan bantuan dalam bentuk apa pun yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal di kota Makkah dan Tempat-tempat Suci, mulai dari hari pertama Dzul Qi’dah hingga akhir hari ke-14 Dzul Hijjah. Denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diakomodasi, disembunyikan, atau dibantu.
Ketiga:
Mendeportasi penyusup, termasuk penduduk dan mereka yang tinggal melebihi masa berlaku visa, kembali ke negara mereka dan melarang mereka memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
Keempat:
- Memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk memutuskan menyita kendaraan angkutan darat yang terbukti telah digunakan untuk mengangkut semua jenis pemegang visa kunjungan ke Mekah dan tempat-tempat suci, mulai dari tanggal 1-11-1447 hingga akhir tanggal 14-12-1447, dan yang dimiliki oleh pengangkut, penyumbang, atau kaki tangan.
- Kementerian menegaskan hak setiap orang yang dikenai keputusan hukuman untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tidak melebihi 30 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan tersebut, kepada komite yang berwenang. Kementerian juga menegaskan hak untuk mengajukan banding atas keputusan komite tersebut kepada Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusan komite tersebut.





Comments are closed.