Surabaya (beritajatim.com) — Seorang pria bernama Samsul Arifin, yang bekerja di Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang, ditangkap tim Unit Reskrim Cepat (URC) Polda Jawa Timur karena diduga membawa kabur satu unit truk milik orang lain yang diparkir di area pabrik. Truk itu berhasil diamankan di wilayah Pasuruan, sekitar 10 jam setelah peristiwa terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kaubdit III Arbaridi Jumhur, Amd., S.H., mengatakan, penangkapan bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/6/VIII/2026/SPKT/Polsek Jatiroto/Polres Lumajang/Polda Jatim, tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pelapor Rian Efendi melaporkan hilangnya satu unit truk Ragasa 120 PS tipe FE3493907CC, warna kuning kombinasi, bernomor polisi P-8415-UY, yang diparkir di area parkir PG Jatiroto, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/562/VIII/RES.1.8./2026/Ditreskrimum, tersangka Samsul Arifin berangkat dari rumahnya di Dusun Kotokan, Jatiroto, sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan sepeda motor Vega R berwarna oranye. Sekitar pukul 02.50 WIB, ia tiba di area parkir pabrik dan langsung menuju parkiran truk sambil membawa kunci palsu.
“Tersangka melihat truk milik Rian Efendi tersebut tidak dikunci dan tidak ada sopirnya. Ia kemudian masuk ke dalam kabin dan menyalakan mesin menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan. Setelah truk berhasil dijalankan, tersangka sempat mencoba menghubungi seseorang bernama Djarot untuk menjual kendaraan tersebut, namun tidak mendapat balasan. Tanpa tujuan jelas, ia terus mengemudikan truk itu hingga memasuki wilayah Pasuruan,” ujar Jumhur dalam keterangan persnya.
Berdasarkan informasi dan data kendaraan yang hilang dari pihak PG Jatiroto, tim URC Unit 3 Subdit Jatanras Polda Jatim melakukan penyekatan dan pemantauan di wilayah Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan. Sekitar pukul 12.30 WIB, truk tersebut terpantau di wilayah Rejoso, Pasuruan. Tim segera membuntuti dan menghentikan kendaraan, lalu menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan. Saat ditangkap, petugas menemukan kunci T di tubuh tersangka.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk Ragasa 120 PS berikut kelengkapan surat-suratnya, dompet berisi identitas dan SIM atas nama Rian Efendi, STNK, BPKB, dua unit ponsel, kunci palsu, serta sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Motif perbuatan diduga karena alasan ekonomi. [uci/kun]





Comments are closed.