
Teknologi.id – Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah foto pada KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti setelah kartu dicetak. Jawabannya, bisa, tetapi tidak dapat dilakukan hanya karena ingin memperbarui penampilan atau merasa foto lama kurang bagus.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu, apa saja syarat dan kondisi yang memperbolehkan penggantian foto KTP-el?
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terpakai Pinjol: Panduan iDebku OJK Terbaru Januari 2026
Apakah Foto KTP-el Bisa Diganti?
Ya, foto pada KTP-el dapat diganti apabila pemilik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Peraturan ini tidak hanya mengatur perubahan foto, tetapi juga perubahan elemen data kependudukan lainnya, seperti alamat, status perkawinan, gelar, maupun data yang berubah karena putusan pengadilan atau adanya kesalahan administrasi.
Dengan demikian, penggantian foto bukan merupakan layanan yang dapat diajukan semata-mata atas keinginan pribadi.
3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el
Berdasarkan penjelasan Ditjen Dukcapil, terdapat tiga kondisi yang memperbolehkan masyarakat mengajukan penggantian foto pada KTP-el.
1. Mengalami Perubahan Fisik Permanen
Foto KTP-el dapat diperbarui apabila pemilik mengalami perubahan fisik permanen akibat:
- Operasi
- Kecelakaan
- Kondisi medis tertentu
Pergantian foto dilakukan agar identitas visual pada KTP-el tetap sesuai dengan kondisi fisik pemilik saat ini.
2. Terjadi Perubahan Penampilan yang Signifikan
Penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat perubahan penampilan yang bersifat menetap dan memengaruhi identitas visual seseorang.
Contohnya meliputi:
- Mulai memakai hijab.
- Melepas hijab.
- Perubahan penampilan lain yang membuat wajah atau tampilan berbeda secara signifikan.
3. Foto pada KTP-el Rusak atau Tidak Jelas
Pemilik KTP-el juga dapat mengajukan penggantian foto apabila kondisi kartu sudah tidak lagi menampilkan foto dengan jelas, misalnya karena:
- Foto buram.
- Foto memudar.
- Kartu rusak.
- Wajah pada foto tidak lagi dapat dikenali.
Dalam kondisi tersebut, Dukcapil memperbolehkan perekaman foto baru agar identitas tetap mudah dikenali.
Syarat Ganti Foto KTP-el
Bagi masyarakat yang memenuhi salah satu kondisi di atas, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP-el lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan medis apabila penggantian dilakukan karena perubahan fisik permanen.
Jika seluruh persyaratan telah lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru.
Apakah Harus Membawa Surat Pengantar RT atau RW?
Tidak.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa penggantian foto KTP-el tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW.
Pemohon cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan dan datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili untuk melakukan proses perekaman foto baru.
Baca juga: Status PBI BPJS Nonaktif? Cek Keaktifan Pakai NIK KTP Lewat HP Terbaru 2026
Cara Mengajukan Penggantian Foto KTP-el
Secara umum, proses penggantian foto KTP-el dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Siapkan KTP-el lama dan Kartu Keluarga.
- Sertakan dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan medis.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil.
- Ajukan permohonan penggantian foto sesuai alasan yang memenuhi ketentuan.
- Lakukan perekaman foto terbaru.
- Tunggu proses penerbitan KTP-el yang baru.
Tidak Semua Orang Bisa Mengganti Foto KTP-el
Meskipun layanan penggantian foto tersedia, Ditjen Dukcapil mengingatkan bahwa permohonan hanya akan diproses apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Artinya, alasan seperti ingin tampil lebih menarik, menggunakan foto yang lebih baru, atau sekadar tidak menyukai foto lama bukan menjadi dasar untuk mengganti foto KTP-el.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan kondisi yang dialami memang termasuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh Dukcapil.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)





Comments are closed.