Jakarta, Arina.id—Penggunaan vape (rokok elektrik) di Indonesia kini jadi sorotan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menganjurkan pelarangan vape setelah menemukan indikasi spesifikasi cairan vape ( liquid ) yang berisi kandungan narkotika, terutama jenis etomidate , yang berbahaya dan menyebabkan efek bius.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto dikutip Arina . id , Jumat (10/4).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan atau cairan vape, ditemukan sebanyak 11 sampel uang mengandung cannabinoid sintetis atau ganja sintetis.
Larangan Vape sudah lebih dahulu dilakukan di negara lain. Setidaknya 30 negara melarang keras penggunaan, penjualan, dan impor vape (rokok elektrik) untuk perlindungan kesehatan, terutama di kalangan muda. Negara-negara tersebut meliputi Singapura, Thailand, Malaysia, India, Australia, Brazil, Argentina, serta beberapa negara lain di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista, bertajuk Statista Consumer Insights menunjukkan, Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik alias vape terbanyak di dunia.
Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik berbentuk pena tersebut setidaknya sesekali.
“Di Indonesia, sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” dikutip dari laman resmi.
Seberapa Bahaya Penggunaan Vape?
Dosen Fakultas Kedokteran IPB University, dr Yusuf Ryadi menegaskan bahwa vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
“Meski kerap dipandang sebagai alternatif rokok yang lebih aman, vape mengandung berbagai zat berbahaya seperti nikotin, pelarut organik, dan aditif rasa, yang dapat memicu reaksi peradangan pada tubuh,” jelas dr Yusuf dilansir laman IPB.
Ia menambahkan, penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.
Nikotin, yang merupakan zat adiktif utama, sangat mudah menimbulkan ketergantungan, khususnya pada remaja dan dewasa muda yang masih berada dalam fase perkembangan otak.
“Paparan nikotin dapat mengganggu sirkuit dopamin, menurunkan kapasitas memori, perhatian, dan pengendalian emosi,” ujarnya.
MUI Dukung Larangan Vape
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Shofiyullah Muzammil, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelarangan vape di Indonesia. Ia menilai rokok elektrik tersebut telah terbukti disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,” ujar Shofiyullah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh hanya menyasar perangkat vape semata, tetapi juga harus mencakup seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dihilangkan. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” jelasnya.
Saat ini, usulan pelarangan tersebut cukup intens dibahas dalam pembahasan RUU Narkotika di DPR RI, yang mungkin akan mengubah peta industri rokok elektrik di Indonesia secara signifikan.





Comments are closed.