Arina.id – Bisnis kuliner akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Berbagai inovasi dilakukan oleh pelaku bisnis ini demi menarik pelanggan. Salah satunya adalah model wisata kuliner yang mempersembahkan menu makanan rumahan dengan konsep pasar era kuno.
Para pelaku bisnis ini meyuguhkan tidak hanya warna-warni makanan dan minuman desa, tetapi memberikan nuansa wisata sejarah yang membawa penikmat kuliner dibawa ke masa lalu. Di antaranya adalah memasak dengan tidak menggunakan alat masak modern alias pengapian dengan kayu, bungkusan dari daun, gelas dari bambu, dan piring dari tanah liat.
Hal yang menarik juga bisa dirasakan dari model transaksi yang diberlakukan dalam jual beli. Mereka menggunakan koin yang terbuat dari kayu yang bisa ditukar dengan uang kertas biasa sebelum memasuki area pasar.
Model transaksi menggunakan koin kayu tentu menimbulkan sebuah pertanyaan mendasar tentang bagaimana tetang status keabsahannya.
Praktik transaksi ini mirip dengan koin yang digunakan untuk memainkan mesin bermain seperti koin Timezone. Penikmat jasa membeli koin dari pemilik jasa untuk digunakan bermain. Fungsi koin itu adalah sebagai alat bayar untuk permainan yang akan dimainkan, bukan alat tukar yang sah layaknya mata uang.
Pada dasarnya menjadikan koin kayu sebagai alat tukar barang bisa dilakukan jika diatur regulasinya oleh pemerintah, sebagaimana menjadikan uang kertas sebagai alat tukar barang yang bernilai. Khalifah Umar bin Khattab pernah mempunyai inisiatif kebijakan untuk menjadikan kulit unta sebagai mata uang. Berikut catatannya:
ولقد كان عُمَر بْن الخطاب قَالَ: هممت أن أجعل الدراهم من جلود الإبل فقيل له إذا لا بعير فأمسك.
Artinya: “Dan sungguh Umar bin Khattab pernah berkata “aku ingin membuat dirham dari kulit unta,” maka dikatakan kepadanya “maka populasi unta akan punah,” kemudian dia mengurungkan niatnya”. (Ahmad bin Yahya al-Baladzuri, Futuhul Buldan, [Beirut: Darul Hilal, 1988], hlm. 453.).
Namun, fokus pembahasan ini bukan menjadikan koin kayu sebagai alat tukar yang sah. Akan tetapi memposisikan koin kayu sebagai benda yang mempunyai nilai jual dan mempunyai kebermanfaatan seperti fungsinya sebagai alat pengganti uang rupiah dalam pembayaran di lokasi wisata kuliner tertentu.
Hakikat dari transaksi dengan koin kayu adalah transaksi dengan mata uang rupiah itu sendiri. Hanya saja koin kayu sebagai alat bayar yang dibeli di lokasi wisata kuliner bisa ditukarkan kembali dengan uang rupiah jika tidak habis. Praktik seperti ini tentunya diperbolehkan dan tidak ada celah untuk dilarang.
Menukar uang rupiah dengan koin kayu bisa dilakukan atas dasar barter atau jual beli. Koin kayu layak dijadikan barang barteran atau barang yang dijual karena ia mempunyai nilai manfaat yang layak untuk dijual, yakni fungsinya sebagai alat pembayaran di lokasi wisata kuliner tertentu.
Salah satu syarat sah barang sebagai objek transaksi adalah kebermanfaatan, sebagaimana catatan berikut:
أن يكون منتفعاً به شرعاً وعرفاً: أي أن تكون له منفعة مقصودة عرفاً ومباحة شرعاً
Artinya: “Barang yang dijual atau alat tukar (mabi’) adalah barang yang bermanfaat menurut syariat, dan juga tradisi, yakni barang itu mempunyai manfaat yang jelas, baik menurut tradisi, dan syariat, dan hukumnya boleh digunakan.” (Mustafa al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], vol. 7, hlm. 120.).
Sistem tukar koin kayu tersebut diarahkan kepada barter atau jual beli. Dalam arti pengunjung boleh membawa pulang koin kayu tersebut setelah proses penukaran dengan motif sebagai cindera mata atau akan menggunakannya di event selanjutnya di kemudian hari.
Ketentuan barter atau jual beli dalam penukaran koin kayu akan lebih fleksibel untuk menentukan keabsahannya. Terutama ketika penyelenggara wisata kuliner mematok biaya admin dalam penukaran, misalkan 1000 rupiah per 10.000 koin kayu, maka jelas akad itu bisa diarahkan kepada jual beli.
Perlu diingat bahwa problematika koin kayu tersebut bukan berarti menjadikannya sebagai mata uang. Posisi koin kayu hanya sebagai alat pembayaran atas dasar nilai estetik. Pada akhirnya para penjual makanan dan minuman dalam kegiatan itu akan menukarkan koin kayunya ke panitia penyelenggara dengan uang rupiah.
Jika dalam penukaran koin kayu antara penjual kuliner dengan panitia penyelenggara terdapat uang admin yang harus dibayarkan oleh penjual, maka akad tukar koin kayu ini selayaknya diarahkan kepada akad jual beli dan tidak ada keraguan terkait keabsahannya. Wallahu a’lam.




Comments are closed.