Sat,2 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

cara-menghadapi-keretakan-dalam-pernikahan-menurut-al-qur’an
Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
service

Mubadalah.id – Dalam al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 128 secara jelas memberikan panduan bagi pasangan suami istri yang mengalami keretakan dalam pernikahan, termasuk ketika muncul kecenderungan suami berpaling kepada perempuan lain. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa “tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai”.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa upaya rekonsiliasi dalam rumah tangga menjadi langkah yang ia bolehkan dalam Islam, terutama ketika hubungan suami istri berada dalam kondisi rentan.

Situasi tersebut umumnya ditandai dengan menurunnya komitmen, melemahnya kepercayaan, serta munculnya konflik emosional di antara pasangan.

Ayat tersebut juga menggambarkan adanya dua kemungkinan yang dapat pasangan hadapi dalam kondisi demikian, yakni melanjutkan pernikahan melalui proses perdamaian atau memilih berpisah.

Al-Qur’an tidak memaksakan salah satu pilihan, tetapi memberikan ruang bagi pasangan untuk mempertimbangkan langkah yang paling membawa kemaslahatan.

Dalam konteks ini, berdamai menjadi jalan untuk membuka dialog, negosiasi, serta penyusunan kembali kesepakatan dalam relasi pernikahan. Upaya tersebut menuntut komitmen kedua belah pihak, baik suami maupun istri, untuk membangun kembali hubungan yang adil dan saling menghargai.

Namun, QS. An-Nisa ayat 128 juga mengingatkan bahwa manusia memiliki kecenderungan bersikap egois atau mementingkan kepentingan diri sendiri.

Sikap tersebut kerap menjadi hambatan dalam proses rekonsiliasi rumah tangga. Karena itu, ayat ini menekankan pentingnya sikap berbuat baik dan bertakwa sebagai landasan membangun kembali relasi pernikahan.

Selain itu, ajaran Islam tetap memberikan ruang bagi perceraian apabila perdamaian tidak mampu menghadirkan keadilan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Hal ini sejalan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketika tujuan tersebut tidak tercapai, maka perceraian menjadi pilihan yang boleh ia lakukan dalam syariat. []

Sumber tulisan: Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian 1)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.